Virus Corona atau Covid-19 telah menjadi momok yang menakutkan bagi penduduk bumi. Pasalnya, virus mematikan tersebut terbilang cepat penyebarannya. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Indonesia untuk menangkal penyebaran virus tersebut.
Pemerintah Kota Padang juga mengambil langkah cepat agar tidak ada warga kota yang meninggal gara-gara virus tersebut. Selain itu, lembaga legislatif di Padang juga ikut turun tangan dalam mengantisipasi penularan Covid-19.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Padang mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Padang dalam memerangi virus corona tersebut.
“Menyikapi semakin meningkatnya perkembangan Covid-19, maka Fraksi PKS DPRD Kota Padang mendorong dan mendukung langkah Pemko Padang untuk segera mengambil langkah-langkah sesuai Inpres No 4 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus Disesase 2019 di lingkungan pemerintah daerah,” ungkap Muharlion, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Padang melalui siaran persnya, Rabu (25/03/2020).
Selain itu, kata Muharlion lagi, Fraksi PKS DPRD Kota Padang meminta Pemerintah Kota Padang untuk segera melakukan realokasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran pada perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2020.
“Ini kita lakukan, karena kita sadar, besarnya kebutuhan dan dukungan anggaran untuk penanganan Covid 2019. Dukungan anggaran dibutuhkan untuk percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 sesuai dengan Inpres No 4 Tahun 2020,” jelas Muharlion.
Oleh karna itu, terang Muharlion, dalam pemanfaatan APBD 2020, disamping dana Belanja Tak Terduga (BTT), maka Fraksi PKS Kota Padang mendukung Pemko untuk segera melakukan pergeseran anggaran dengan menunda atau membatalkan kegiatan yang dianggap kurang prioritas dan menyisir kegiatan-kegiatan yang kurang prioritas untuk penanggulangan Covid-19.
Tak hanya itu, kata Muharlion lagi, anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi PKS sudah sepakat untuk menyumbangkan gaji selaku anggota legislatif DPRD Padang untuk mendukung pemerintah kota dalam penanganan Covid-19.
“Terkhusus bagi individu atau masyarakat yang terkonfirmasi suspect Covid-19 serta masyarakat yang terganggu nafkah hariannya karena melakukan karantina/isolasi madiri untuk mencegah penularan dan penyebarab Covid-19,” jelas Muharlion. (H)