Melihat kondisi terkini di Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang menetapkan keputusan meniadakan salat Jumat mulai Jumat (27/03/2020). Keputusan bersama ini disampaikan Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah saat rapat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (25/03/2020) sore.
“Karena itu, dalam menerapkan Distancing Social (menjaga jarak antar manusia) sebagai pencegahan Covid-19, maka kepada pengurus masjid di Kota Padang diminta mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah masing-masing untuk masa empat belas hari ke depan,” kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah.
Keputusan meniadakan salat Jumat setelah mempedomani Ketetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nasional Nomor 14 Thaun 2020 tentang risiko tinggi dan sangat tinggi Covid-19, membolehkan mengganti salat Jumat dengan Zuhur, dan tidak mengikuti salat jamaah di masjid, surau, dan musala. Termasuk membaca Maklumat MUI Sumbar Nomor: 001/MUI-SB/III/2020, tanggal 28 Januari 2020 terkait sikap dalam menghadapi wabah Corona.
Serta memerhatikan maksud Tausyiah MUI Nasional tanggal 2 Februari 2020 yang meminta umat untuk mencegah umat, termasuk laporan dari Dinas Kesehatan berkaitan ancaman penularan Covid-19 yang sudah berpotensi berat untuk terpapar karena sudah 5 orang yang positif.
Mahyeldi juga menyebut Pemko Padang menetapkan Kota Padang sebagai daerah kondisi yang sangat tinggi potensi penularan Covid-19, dan secara faktual sudah ada warga Padang yang positif terpapar virus tersebut. Ke depan, Mahyeldi menyebut bahwa pihaknya akan lebih maksimal lagi melakukan sosialisasi penanganan Covid-19 secara merata, termasuk di kelurahan dan kelompok masyarakat.
“Diharapkan seluruh pihak sama-sama bertekad untuk bekerjasama secara maksimal dan terus berkoordinasi mencegah Covid-19,” tukasnya.(Crl)