ituasi politik di Kurenah Lansek Manih Sijunjung makin menggelinding bak bola liar. Beredar isu bahwa ada dugaan antara Camat Sumpur Kudus bisa mengatur Bupati Sijunjung soal undangan pelantikan di instansi KPU.
Dalam keterangannya pada media ini, Camat Sumpur Kudus, Roni Satria menuturkan bahwa memang ada sedikit permasalahan antara seseorang, atau staf saya yang akan diperbantukan di Sekretariat PPK Kecamatan, terangnya, Selasa (17/03/2020).
“Sebelum itu terjadi kami pihak kecamatan dan PPK Kecamatan Sumpur Kudus memang telah berembuk untuk siapa saja yang bisa diperbantukan di Sekretariat PPK,” katanya.
“Setelah kita rembukkan hasilnya sudah disetujui oleh PPK, dan PPK lah yang berhak mengirimkan nama-nama siapa saja yang telah kami rembukkan tersebut kepada KPU Kabupaten Sijunjung,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dipertengahan jalan administrasi, ada yang salah nama dari lima orang yang diperbantukan bertugas. Makanya saya ingin perbaiki kembali. Karena tidak semua staf di kecamatan ini bisa kita utus untuk diperbantukan di Sekretariat PPK Sumpur Kudus, tambahnya.
“Logika saja, setiap staf itu punya kompetensi yang berbeda-beda. Makanya kami berembuk untuk memutuskan siapa yang bisa untuk diperbantukan di Sekretariat PPK,” tegasnya.
Mengenai isu atau pemberitaan dirinya diduga mengatur Bupati Sijunjung soal undangan pelantikan, dirinya menapik bahwa itu tidak benar. Bagaimana mungkin terjadi karena Camat itu adalah bawahan bupati, katanya.
“Saya sebagai Camat hanya bisa memberikan saran kepada bapak Bupati Sijunjung melaui Kesbangpol dalam hal ini demi kemajuan dan kejayaan Kecamatan Sumpur Kudus,” tuturnya.
Sementara, Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah menuturkan KPU hanya mengikuti Surat Ketetapan Bupati tentang Sekretariat PPK. Dengan proses PPK berkoordinasi dengan Camat untuk meminta tujuh nama dan diteruskan ke KPU, selanjutnya KPU meneruskan ke Bupati untuk menetapkan satu sekretaris dan dua staf.
“Undangan terakhir karena ada nama yang diganti maka undangan tersebut dirubah. Siapa yang ditugaskan untuk diperbantukan sebagai Sekretariat PPK adalah wewenang Bupati.” jelasnya.
“Sekretariat adalah bentuk bantuan dan fasilitas pemerintah daerah. Terkait undangan yang disampaikan pertama otomatis batal karena ketetapan bupati diganti. Selain itu, yang bersangkutan juga sudah diberitahu secara langsung,” sambungnya.
(Gangga)