Kapolres Solok Kota melaksanakan kegiatan mediasi pra eksekusi lahan pertanian yang berlokasi di Tabek Dama Lurah Nan Duo Nagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, Selasa (25/02/2020) pukul 10.30 WIB di Aula Pertemuan Polres Solok Kota.
Kegiatan pra eksekusi tersebut langsung dipimpin oleh Kabag OPS Polres Solok Kota Kompol Bresmen Simajuntak yang didampingi oleh Pejabat Teras Polres dan dihadiri oleh Sipenggugat H. Basri, Dt. Sati bersama pengacaranya Rosita, SH dan Panitera Pengadilan serta yang Tergugat Djisar, Rajo Mudo, turut hadir juga Sipenggarap lahan yang akan di eksekusi sebanyak 15 orang dari 33 orang penggarap lahan tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media Topsumbar.co.id dari Onderus Zubir Dt. Bagindo Sati yang juga termasuk salah seorang penggarap lahan di Tabek Dama tersebut, Ia mengatakan bahwa kegiatan mediasi pra eksekusi berjalan alot, aman dan terkendali.
Dalam acara mediasi tersebut, pihak termohon Djisar Dt Rajo Mudo cs. mengeluarkan statement bahwa kegiatan eksekusi yang akan dilaksanakan oleh pemohon dan pihak Panitera Pengadilan Negeri Solok cacat hukum karena sampai saat ini pemohon tidak mampu menunjukan batas-batas tanah objek perkara yang akan dilaksanakan eksekusi.
“Saya Djisar Dt Rajo Mudo tidak akan membiarkan kegiatan eksekusi tersebut dilaksanakan dan akan memperjuangkan hak saya bersama kaum saya sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.
Beriringaan dengan itu Basri Dt sati sebagai pemohon pada saat mediasi dilaksanakan, Ia menyampaikan pernyataannya bahwa tahap akhir dari proses hukum adalah eksekusi.
Eksekusi ini terpaksa dilaksanakan karena upaya mediasi tidak mungkin dilakukan lagi karena perkara sudah mendapatkan putusan yang Inkrah dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, jelasnya.
Dalam pelaksanaan eksekusi objek perkara yang berlokasi di Tabek Dama Lurah Nan Duo Nagari Kinari Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Panitera dan Kepolisian, tambah H. Basri Dt. Sati.
Dalam kesempatan mediasi tersebut, salah seorang dari penggarap lahan di Tabek Dama Lurah Nan Duo atas nama Majuh yang beralamat di Kampuang Dilam Nagari Muaro Paneh yang juga sebagai perwakilan dari para penggarap mengatakan, Ia sangat terkejut dengan adanya eksekusi yang akan dilaksanakan oleh pihak pemohon.
Karena kami tidak pernah diberitahu oleh termohon ataupun pemohon kalau lahan tersebut akan dilaksanakan eksekusi dan juga tidak pernah dilakukan somasi dengan pihak penggarap, jelas Majuh.
Dalam proses persidangan sengketa objek perkara di Pengadilan sampai dikeluarkan nya hasil putusan oleh pihak pengadilan, kami tidak ingin ikut campur dalam sengketa pemohon ataupun termohon, kata Majuh. Karna kami hanyalah sipenggarap dan bukan sipemilik lahan, tambahnya.
Dalam hal ini Majuh melanjutkan perkataannya, kami bermohon kepada pemenang perkara dan aparat penegak hukum yang terkait dalam kegiatan pra eksekusi untuk dapat memperjuangkan hak-hak kami sebagai penggarap lahan karna kami tak rela tanaman kami dimusnahkan dan kami bermohon juga untuk dicarikan solusinya.
Saat Onderus Zubir Dt. Bagindo Sati melakukan konfirmasi dengan Kabag OPS Polres Solok Kota Kompol Bresmen Simanjuntak sebagai pengendali pengamanan Eksekusi dilapangan menyampaikan bahwa kegiatan eksekusi berkemungkinan dilakukan pertengahan Maret 2020.
Karena surat permohonan pengamanan eksekusi dari pihak pemohon H. Basri Dt Sati sudah masuk ke pihak Kepolisian Polres Solok Kota pada bulan Nopember 2019 yang silam, jelasnya.
Kabag OPS Polres Solok Kota Kompol Bresmen Simajuntak menambahkan bahwa kami dari pihak Kepolisian siap memberikan pengamanan dalam kegiatan eksekusi tersebut dan sudah sesuai dengan SOP yang kita miliki.
Terakhir Kompol Bresmen Simajuntak menyampaikan bahwa kegiatan eksekusi seluas 80 Ha dilaksanakan dengan melakukan tindakan pengosongan lahan pertanian dengan cara penebangan pohon serta tanaman yang ada dalam lokasi objek perkara dengan menggunakan Sinso dan exskavator guna kelancaran eksekusi. (Andar MK)