Tim Opsnal Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan satu orang penadah barang curian dari kendaraan bermotor, Minggu (02/02/2020) di jalan batas kota Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang, berinisial U (38) warga Kampung Jambak, Pelanggai Balai Selasa Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Pessel AKBP. Cepi Noval, S,IK melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa, S,IK, didampingi KBO Reskrim IPTU Agusmanto.M,SH membenarkan telah diamankan satu orang penadah curanmor berinisial U.
Berdasarkan keterangan sementara dari U, kalau sepeda motor ini dibeli dari salah seorang warga di Kota Padang berinisial RK seharga Rp3.100.000 yang baru sebulan ini dikenalkan oleh temannya berinisial RK yang kini berada di luar Sumbar.
“U kita amankan saat hendak transaksi jual beli sepeda motor di daerah batas kota Pessel – Padang,” kata KBO Reskrim.
Dikatakan Agusmanto, sepeda motor ini dijual ke daerah Sungai Penuh seharga Rp4.000.000, bahkan sebelumnya dua unit sepeda motor telah dijual U ke Sungai Penuh.
“Kita masih kembangkan asal usul sepeda motor ini, dan melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Padang,” katanya.
Dan, apakah ada barang bukti lainnya dijual di wilayah Hukum Polres Pessel, Kita sedang lakukan pengembangan, sambungnya.
Saat ini U telah kita amankan, beserta barang bukti sepeda motor, ungkap Kapolres. (RD)