Bupati Solok membuka langsung acara Bimtek pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan peran tugas dan tanggung jawab KPA dan PPK sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 tahun 2019 di Hotel Rokky Padang, Kamis (27/02/202 ).
Acara sosialisasi Bimtek tersebut dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE. MM, narasumber dari LKPP Republik Indonesia I Made Heriyana serta Kabag BPJB Khairul, ST. MM, turut hadir juga Kabag Humas Pemkab Solok Syofiar Syam dan Kabag KSD Devi Pribadi, Kabag Umum Syefdinon serta para peserta sosialisasi lainnya.
Khairul, ST. MM yang menjabat sebagai Kabag BPJB sekaligus ketua panitia sosialiasi melaporkan kegiatan tersebut kepada Bupati Solok dan para peserta lainnya tentang peraturan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Perpres nomor 16 tahun 2018.
Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, lanjutnya.
Serta peraturan Bupati Solok nomor 51 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan pemerintah Kabupaten Solok dan dokumen pelaksanaan anggaran bagian pengadaan barang/jasa tahun 2020, tambah Khairul, ST. MM.
Khairul meneruskan penjelasannya, dengan diberlakukan Perpres tersebut maka perlu diadakan sosialisasi terkait pengadaan barang dan jasa bagi KPA dan PPK dilingkup Pemerintah Kabupaten Solok tahun anggaran 2020 sehingga KPA dan PPK lebih memahami tentang semua peraturan yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa khusunya pekerjaan kontruksi.
Masih banyak aturan-aturan Perpres dan Permendagri serta Perbup yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang belum dipahami secara menyeluruh oleh KPA dan PPK dilingkup Pemerintah Kabupaten Solok, jelasnya.
Akibat dari ketidakpahaman aturan tersebut maka akan terjadi permasalahan saat pelaksanaanya seperti sering terkendala ketika praktek dilapangan sehingga diperlukan persamaan persepsi untuk menyikapi hal tersebut, tambah penjelasan Kabag BPJB.
Karna sebagian besar kegiatan pembangunan fisik di Pemerintah Kabupaten Solok yang akan diproses oleh UKPBJ tahun 2020 ini bersumber dari dana APBN atau DAK jelas Khairul, dan sebagaimana diketahui bahwasanya pembanguan yang bersumber dari DAK atau APBN dibatasi oleh waktu dan persyaratan yang ketat, sehingga perlunya proses PBJ yang cepat dan efektif serta efesien, tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini lebih menjurus kepada tujuan dan sasaran menyampaikan persepsi dalam memahami Perpres nomor 16 tahun 2018 serta meningkatkan kemampuan SDM bagi KPA dan PPK di lingkup Kabupaten Solok, ucap Khairul.
Agar sasaranya jelas dan proses pengadaan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku guna untuk meminimalisir kesalahan penyimpangan dan kegagalan dalam proses pengadaan barang dan jasa dengan begitu akan terpenuhi SDM yang handal dan dapat bertanggung jawab dalam hal pengadaan barang dan jasa bagi KPA dan PPK terkait PBJ dilingkup Pemerintah Kabupaten Solok,l anjutnya.
Terakhir Kabag BPJB Khairul, ST. MM mengatakan bahwa peserta Bimtek tahun 2020 ini berjumlah 51 orang terdiri dari KPA dan PPK serta SKPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
Bupati Solok H. Gusmal, SE. MM dalam sambutannya menjelakan lebih detail mengenai Peraturan Presiden RI Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 8 menyatakan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan oleh pelaku pengadaan barang dan jasa yang terdiri dari :
- PA .
- KPA/PPK.
- Pejabat pengadaan/Pokja pemilihan.
- Agen Pengadaan.
- PjPHP/PPHP.
- Penyelengara Swakelola.
- Penyedia, jelasnya
Bupati Solok H. Gusmal menambahkan bahwa tanggung jawab KPA dan PPK dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus saling berkelanjutan dan tidak pernah dipisah dimulai dari perencanaan sampai dengan serah terima pekerjaan dan manajemen kontrak.
Bupati menegaskan kepada pihak dan Dinas terkait, untuk percepatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok tahun anggaran 2020 sangat diperlukan demi tercapainya target kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Solok terutama untuk pekerjaan kontruksi.
H. Gusmal berharap kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa agar permasalahan yang terjadi terkait pengadaan barang dan jasa dan pelaksanaanya tidak terulang lagi setiap tahunnya.
Bupati juga menjelaskan salah satu tujuan pengadaan barang dan jasa yang tercatum dalam perpres Nomor 16 tahun 2018 adalah untuk menghasilkan barang dan jasa Pemerintah yang tepat dari sejumlah yang dibelanjakan yang diukur dari aspek kualitas dan jumlah serta biaya, lokasi dan penyedianya, kesemuanya itu sangat tergantung dari tugas dan fungsi KPA dan PPK.
Terakhir Bupati Solok H. Gusmal mengingatkan KPA dan PPK dengan terus kembangnya aturan terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah khusus kontruksi sehingga menuntut untuk selalu meningkatkan profesionalisme dan pengetahuan dalam hal pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa (Andar MK)