Dua puluh (20) orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh, yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) mendatangi DPRD Sumbar, Jumat (21/2/2020), guna mempelajari penyelesaian penyusunan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang disusun.
Kedua Ranperda yang sedang disusun tersebut yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam perusahaan umum daerah air minum tersebut.
Ketua Pansus, Edward DF mengatakan kedua Ranperda tersebut merupakan Perda yang saling berkaitan. Salah satunya merupakan Ranperda yang mengatur secara umum tentang perusahaan daerah air minum Tirta Sago. Sementara Ranperda lainnya merupakan peraturan terkait penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh ke perusahaan daerah air minum Tirta Sago.
“Karena keduanya berkaitan erat maka penyusunan dan pembahasannya pun juga perlu diseiringkan. Sehingga nantinya Ranperda tersebut benar-benar padu, dan tidak tumpang tindih atau melenceng,” ujar Edward.
Dia mengatakan, tim Pansus DPRD Kota Payakumbuh menilai dari hal menyusun Ranperda tentang perusahaan daerah, tentulah akan lebih baik jika terlebih dahulu belajar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Apalagi mengingat Pemprov telah lama dan lebih dulu memiliki perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Dalam menyusun Ranperda tentu harus diperhatikan soal kewenangan dan peraturan yang lebih tinggi. Ini perlu kami konsultasikan pada DPRD,” ujarnya.
Edward mengatakan, dalam pembentukan dan pengelolaan perusahaan daerah, tentu saja tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan satu sektor tentu. Terutama sektor yang berkaitan dengan hajat orang banyak, seperti ketersediaan air minum.
“Tujuan lainnya juga untuk menambah sumber pendapatan asli daerah dan ketersediaan lapangan kerja. Dalam pengelolaannya, tentu kami DPRD Payakumbuh berharap perusahaan daerah tersebut bisa berjalan dengan baik dan berkembang. Jangan sampai nanti malah mati di tengah jalan,” harapnya.
Sayangnya kedatangan 20 orang anggota dewan dari DPRD Payakumbuh tersebut dilaksanakan pada waktu yang tidak tepat, karena seluruh anggota DPRD Sumbar sudah diagendakan untuk melaksanakan studi komprehensif. Namun Sekretaris DPRD telah menugaskan Kepala Bagian Umum untuk menerima rombongan anggota DPRD Kota Payakumbuh tersebut.
Melalui Kepala Bagian (Kabag), telah diberikan dokumen-dokumen Perda yang telah disahkan oleh DPRD Sumbar, yang terkait dengan perusahaan daerah dan penanaman modal ke perusahaan daerah. Selain juga dokumen-dokumen pendukung lainnya. (Syafri)