Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kota Padang menggelar rapat bersama Salpol PP, Dinas Perhubungan, Pariwisata, Disperindag dan PUPR di Gedung Baru DPRD Kota Padang lantai II, Selasa (04/02/2020).
Rapat Pansus II tersebut merevisi peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum untuk meningkatkan keamanan di Kota Padang, Sumatera Barat.
“Saat ini kita sedang melakukan pembahasan dan akan segera merevisi Perda tersebut bersama pihak terkait,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perubahan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, Budi Syahrial usai rapat.
Ada beberapa hal yang akan dibahas saat revisi Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum seperti persoalan anak jalanan, penyalahgunaan jalan, tawuran, dan beberapa persoalan lainnya yang telah meresahkan masyarakat, ungkapnya.
Ia berharap hasil revisi Perda tersebut dapat dijadikan sebagai solusi untuk mencegah persoalan yang meresahkan masyarakat Kota Padang.
Anggota Pansus II Perubahan Perda nomor 11 tahun 2005 Miswar Jambak juga mengatakan revisi Perda akan diselesaikan secepatnya.
“Jika pembahasan revisi Perda segera diselesaikan, tentu hasil revisinya bisa secepatnya disahkan menjadi Perda,” kata dia.
Menurut dia, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam Perda tersebut seperti adanya kejelasan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan sebagai efek jera bagi masyarakat.
Ia meminta pada pihak terkait agar melengkapi data untuk pembahasan revisi Perda tersebut supaya bisa rampung secepatnya. Kemudian ia juga meminta agar melengkapi aturan yang belum terdapat dalam draf Perda tersebut.
“Tadi rapat Pansus II kita tunda, karena data dari pihak terkait belum lengkap dan rapat Pansus akan dilanjutkan besok,” katanya. (Ratna)