Pansus II DPRD Kota Padang Bahas Ranperda Kententeraman dan Ketertiban Umum Bersama OPD Terkait

Pansus II DPRD Kota Padang mengadakan rapat kerja dengan Satpol PP, Dinas Sosial, DPUPR, Dishub, Disbudpar membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemko Padang tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. (Padang, Rabu (05/02/2020)).

Rapat kerja itu dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II Budi Syahrial didampingi Wakil Ketua Miswar Jambak dan anggota Edmon, Rafdi, Boby Rustam, Amran Tono.

Ketua Pansus II Budi Syahrial mengatakan, “nah, kalau semua persoalan di kota ini diserahkan ke Pol PP, yang langsung melakukan tindakan, tanpa ada pertimbangan dan koordinasi dari OPD terkait, itu tidak benar juga,” katanya.

Bacaan Lainnya

Budi Syarial mengatakan, “justru Ranperda ini, jika disahkan, menjadikan Satpol PP seperti superman. Ada tidak ada instansi terkait untuk permintaan permohonan back-up, Satpol PP bisa menertibkan saja. Nah ini yang menjadi persoalan”,

Sambungnya, Budi Syahrial menjelaskan, “ini yang kita coret dan itu tidak masuk akal, karena sudah ada undang-undangnya. Kalau seperti ini lebih baik orang yang terkena narkotika mengambil Perda ini saja, hukumannya cuma tiga bulan kurungan.

“Maka perlu kita hati-hati, ini agak lama pembahasannya, karena kalau Ranperdanya ditetapkan akan menimbulkan masalah,” kata Kader Gerindra ini.

Ditambahkan Budi, pada Ranperda ini, waria akan ditangkap. “Waria seperti apa yang akan ditangkap, kalau dia tidak melakukan pelanggaran, tidak mengganggu ketenteraman masyarakat apakah bisa ditangkap begitu saja,” ucapannya.

Sementara Ranperda seperti ini di beberapa daerah, di kota-kota lain, di provinsi lain, itu digugat (yudisial review) ke Mahkamah Konstitusi, karena melanggar Hak Azazi Manusia (HAM).

“Makanya kita habiskan waktu dari pagi sampai sore dan selama beberapa hari ini. Agar perda yang dilahirkan tidak terlalu banyak friksi di tengah-tengah masyarakat. Dan bisa diberlakukan efektif, karena ini pembuatan perda baru dan pembatalan perda ketentraman dan ketertiban yang lama,” jelas Budi Syahrial.

(RN)

Pos terkait