Lelaki paruh baya, Erman (73) asal Kampung IV Koto Hilie. Kecamatan Batang Kapas diduga bunuh diri tepatnya di Kenagarian Muara Air Haji, Kecematan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Bermula peristiwa tersebut diketahui Erman korban yang diduga pelaku bunuh diri tepatnya pada hari Senin (03/02/2020). Datang dari Batang Kapas hendak ke tempat anaknya Andra Purnama (28), yang bertempat tinggal di Muara Air Haji Linggo Sari Baganti. Pada saat itu Andra menjelaskan, kondisi ayahnya sedang sakit.
Salah seorang warga setempat Feni (29), yang hendak mencari sapu Lidi melihat ada orang yang tergantung di dahan pohon mangga tepatnya di samping rumah Andra sekitar pukul 05:30 WIB, Kamis (6/2/2020). Secara spontan Feni berteriak sehingga warga sekitar mendatangi lokasi kejadian tersebut.
“Pada kejadian yang mengejutkan itu, Uwis yang merupakan mertua dari Andra langsung mengambil sikap menurunkan korban dan membuka ikatan tali yang melekat di dahan pohon mangga itu. Sementara anak korban Andra Purnama menyambutnya dari bawah, setelah dipastikan kondisi ayahnya sudah tidak dalam keadaan bernyawa lagi.
“Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Hardi Yasmar, mendatangi serta mengolah TKP dan mengumpulkan beberapa alat bukti guna melakukan memuntakan visum et repertum sekaligus mengintrogasi para saksi- saksi yang melihat kejadian tersebut,” ungkap Kapolsek pada wartawan, Kamis (06/02/2020)
“Lebih lanjut diterangkan Kapolsek, dari pemeriksaan medis pada korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. pada bagian leher ditemukan ada bekas-bekas jejas warna kemerahan diduga akibat tali yang digunakan Erman buat bunuh diri, pada kemaluan korban ditemukan ada jejak bekas jahitan dan menurut anaknya pada sebelum kejadian ini korban pernah berusaha inggin memotong kemaluan sehingga pernah dirawat di Puskesmas Surantih Kecematan Sutera, pada waktu itu korban mencoba hendak bunuh diri.
“Sementara itu kedua anak kandung Erman (73) korban bunuh diri, menyatakan tidak akan melakukan visum terhadap ayahnya. Dan menerima kematian orang tuanya dan tidak akan menuntut secara hukum, hal demikian dilampirkan di atas surat pernyataan (surat yang terlampir) yang diketahui oleh walinagari setempat Hanafi.
Kemudian pihak keluarga korban membawa jenazah ke kampung halaman untuk dikebumikan selayaknya. (RD)