Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), bidang pembangunan melaksanakan peninjauan di sejumlah lokasi di daerah Kabupaten Pasaman. Salah satunya meninjau kondisi jalan provinsi menuju Nagari Muara Sungai Lolo.
Dari perjalanan tersebut, Komisi IV DPRD Sumbar melihat kondisi jalan tersebut dibeberapa titik jauh dari kata layak untuk dilewati kendaraan baik roda dua ataupun kendaraan roda empat.
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Beni Utama pada TopSumbar.co.id, Jumat (7/2/2020), menyebutkan kunjungan Komisi IV DPRD Sumbar ini bertujuan untuk pemerataan pembangunan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.
Menurutnya, 19 kabupaten/kota di Sumbar hendaklah mendapatkan anggaran yang sama dengan tingkat kebutuhannya. Sebagai anggota DPRD Sumbar, agar ada kesinambungan pembangunan di setiap daerah ia berharap adanya regulasi dan payung hukum bagi gubernur untuk menganggarkan itu.
“Seharusnya masing-masing daerah di Sumbar ini mempunyai program strategis seperti jalan provinsi, irigasi untuk diusulkan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda),” kata Beni Utama.
Sehingga nantinya secara konstitusi, lanjutnya, ada kewajiban bagi gubernur untuk menganggarkan setiap tahun anggaran, walaupun anggarannya tidak persis sama antara satu kabupaten/kota dengan kabupaten/kota lainnya.
“Kebutuhan satu kabupaten/kota tidak mungkin sama dengan kabupaten/kota lainnya, sebab luas wilayah daerah Kabupaten/kota pasti berbeda,” jelasnya.
Dikatan Beni Utama, harapan kita kedepan adalah hendaknya kebijakan Pemprov dalam menetapkan kebijakan anggaran, ada aspek pemerataan sehingga setiap wilayah itu tersentuh pembangunan.
“Pemprov harus hadir disetiap kabupaten/kota tersebut, karena wilayah provinsi itu adanya di Kabupaten/kota. Masyarakat harus tau mana yang wewenang provinsi dan mana wewenang kabupaten/kota,” ucapnya.
Ia mengatakan sebagai anggota DPRD Sumbar akan menghimpun seluruh Pokok Pikiran (Pokir) dari seluruh kabupaten/kota, tentang jalan ataupun irigasi strategis yang merupakan kewenangan provinsi. Kemudian nantinya kita lahirkan Perda yang memayunginya, sehingga muncullah kewajiban konstitusi bagi gubernur untuk menganggarkan termasuk DPRD.
“Pembangunan dilaksanakan di Kabupaten/kota secara merata itu penting, maka masyarakat akan merasakan kehadiran Pemprov seperti kondisi jalan menuju Muaro Sungai Lolo yang kita tinjau ini,” pungkasnya. (Syafri)