Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesisir Selatan, Epaldi Bahar menegaskan bahwa, berdasarkan peraturan PKPU, pencalonan petahana yang akan maju Pilkada di daerah yang sama tak perlu mundur dari jabatannya.
Sedangkan untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2020 -2024 di Kabupaten Pessel, Petahana tidak perlu mengundurkan diri, cukup cuti kampanye setelah H-3 masa kampanye, Petahana diperbolehkan kembali menempati jabatannya, Hal tersebut disampaikannya di Kantor KPUD Pessel, Rabu (05/02/2020).
Menurutnya, aturan tersebut lebih cocok diterapkan kepada petahana yang mencalonkan diri di daerah lain. Jika mencalonkan di daerah lain, maka seorang kepala daerah, ataupun masa jabatan bupati dan wakil bupati akan habis, maka sesuai peraturan memang harus mengundurkan diri.
“Yang perlu dilakukan adalah, bagi petahana yang maju di daerah yang sama agar tidak memafaatkan jabatannya, kemudian tidak boleh melaksanakan fasilitas kampanye yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, serta membuat iklan yang dibiayai oleh APBN dan APBD dan lainnya,” ungkap Epaldi Bahar.
Proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di KPUD Pessel mulai dilaksanakan pada 16 -19 Juli 2020, dilanjutkan verifikasi, kemudian dilakukan proses penetapan.
“Sedangkan masa habis jabatan bupati dan wakil bupati akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2020,” jelas Epaldi Bahar. (RD)