Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang melantik 10 orang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2020 di Aula Kantor Camat Padangpanjang Timur, Sabtu (29/02/2020).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang, Okta Novisyah, S. Sos.I mengatakan 10 Anggota PPK yang dilantik terdiri dari 5 orang untuk Kecamatan Padangpanjang Barat dan 5 Orang untuk Kecamatan Padangpanjang Timur.
“Anggota PPK terpilih harus memahami segala macam bentuk peraturan dan perundang-undangan tentang Pemilu sehingga dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar peraturan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Padangpanjang, Drs. Asrul mengucapkan selamat kepada Anggota PPK yang telah memenuhi persyaratan dari antara sekian banyak orang-orang yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPK.
“Hal ini hendaknya dapat disyukuri, karena bisa mendapatkan kesempatan dan kehormatan dari negara untuk ikut serta berperan aktif dalam pelaksanaan pesta demokrasi, yang menentukan nasib bangsa dan negara lima tahun kedepan,”ujarnya.
Dikatakannya, sebagai perpanjangan tangan dari KPU, Anggota PPK mempunyai tugas dan tanggung jawab yang cukup vital dalam mewujudkan pesta demokrasi yang berkeadilan di Indonesia, setiap tugas yang dilaksanakan haruslah merujuk kepada peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya yang berkaitan dengan pemilihan umum.
“Untuk itu saya meminta kepada Anggota PPK yang telah dilantik agar senantiasa memperkaya diri dengan mempelajari setiap peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang pemilu, sehingga beban kerja sesuai dengan jalur semestinya dan tugas penyelenggara pemilu bisa berjalan dengan sebaik – baiknya,” pungkasnya. (AL/Kominfo)