Kabiro Humas Kemendikbud Ade Herlangga mengadakan diskusi sekaligus membahas tentang merdeka belajar: kampus merdeka, Kamis (06/02/2020) di Padang.
Pertemuan Ade Herlangga selaku Kabiro Humas Kemendikbud dengan sejumlah wartawan media online untuk membahas tentang pengambilan mata kuliah diluar prodi dan perubahan defenisi satuan kredit semester.
Disamping itu Ade Herlangga juga membahas tentang persoalan pokok-pokok kebijakan merdeka belajar: kampus merdeka. Pembukaan program studi baru (prodi), sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri badan hukum, hak belajar tiga semester diluar program studi.
Ade Herlangga menjelaskan tentang maksud merdeka belajar yang digagas Nadiem Menteri Pendidikan dan kebudayaan yaitu pengajar merdeka memiliki makna unit pendidikan/ sekolah/ perguruan tinggi dan mahasiswanya mempunyai kebebasan untuk berinovasi, belajar dengan mandiri, dan kreatif.
“Pendirian prodi harus mengikuti arus perubahan dan kebutuhan akan link and match dengan industri, peguruan tinggi harus adaptif,” katanya saat diskusi dengan media ini di Kubik Coffe.
Membuka peguruan harus sesuai dengan perkembangan kemajuan yang terjadi dan kebutuhan lapangan pekerjaan adalah salah satu upaya pemerintah mendorong kemudahan tersebut.
Selanjutnya, dalam praktiknya akreditasi menjadi beban administrasi dosen dan pengelola peguruan tinggi, yang cukup berat. Untuk mengurangi beban tersebut masa berlaku akreditasi akan otomatis diperpanjang selama lima tahun, selama tidak ada penurunan indikator mutu atau perubahan program secara sinifikan, jelas, Ade Herlangga.
“Pemerintah dibantu dengan mempermudahkan syarat administrasi tanpa terkait status akreditasi perguruan Kemendikbud tinggi tersebut,” sambung Kabiro humas.
Kemudian Ade Herlangga menjelaskan pembebasan menjadi BTN-BH. Peguruan tinggi negeri berkeinginan untuk menaikan status kelembagaannya menjadi BTN-BH, akan dimudahkan”
Dasar hukum perubahan definisi SKS adalah peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 3 tahun 2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi.
Seperti yang diinginkan setiap peguruan tinggi harus memiliki tracer study (studi pelacak). Peguruan tinggi harus giat mensosialisasikan pentingnya tracer study. Harapannya ketika mereka sudah menjadi alumni mereka lebih bersedia untuk mengisi tracer study, pintanya.
Seluruh peraturan yang berlandaskan kebijakan akan diunggah ke situs Kemendikbud, daftar akreditasi internasional yang diakui oleh Kemendikbud tertuang di dalam keputusan menteri.
Katogori mitra untuk membukaan prodi baru adalah industri dan dunia usaha, organisasi nirlaba, BUMN/BUMD, dan program studi universitas yang termasuk dalam QS 100 world universities. (Ratna)