Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2019. Laporan ini sebagai bahan audit bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar.
Penyerahan LKPD tersebut oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno didampingi Inspektur Sumbar Mardi, Kepala DPKD Sumbar, Zaenuddin dan Kepala Biro Humas Jasman, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Yusnadewi di Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, Jl. Khatib Sulaiman, Padang, Rabu (26/02/2020).
Gubernur Sumbar menyebutkan, penyerahan LKPD adalah wujud komitmen Pemprov Sumbar untuk senantiasa berupaya menciptakan good and clean governance. Laporan Keuangan ini juga bisa mengukur bagaimana akurasi antara kemampuan keuangan dengan riil pembangunan yang dilakukan daerah.
Terkait untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah. Lahan dan bangunan milik pemerintah provinsi harus terdata seluruhnya, baik yang digunakan sendiri ataupun dalam pengelolaan pihak lain.
“Mengenai aset SMA dan SMK yang berada di kabupaten/kota, sudah kami siapkan laporan sesuai sertifikat penggunaan lahan,” ucap Gubernur Sumbar.
Dia juga menyampaikan, menyangkut aset kalau tidak dituntaskan secepat mungkin, akan menjadi masalah di kemudian hari. Harus ada aturan yang jelas terkait dengan perjanjian pinjam pakai atau sewa pemanfaatannya dalam pengelolaan pihak lain.
“Jangan ada permasalahan, lahan yang dimanfaatkan oleh pihak lain harus ada perjanjian hitam atau putihnya oleh instansi terkait.
Selanjutnya gubernur menyerahkan LKPD ke BPK dengan harapan Pemprov Sumbar kembali meraih opini WTP secara berturut-turut setiap tahunnya.
“Alhamdulillah hari ini kita serahkan LKPD ke BPK dengan harapan kita tiap tahunnya dapat meraih opini WTP. Kita akan selalu berusaha meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas keuangan di Sumbar,” ujarnya.
Harapannya, predikat opini WTP dari BPK bisa dipertahankan setiap tahun, sehingga sasaran untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat berjalan optimal. Ia juga beri apresiasi pada BPK, predikat opini WTP yang dicapai Sumbar, tidak luput dari bimbingan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumbar.
“Kami menghimbau pada semua para pejabat dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar untuk senantiasa bersikap terbuka kepada petugas auditor BPK,” harap gubernur.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi sangat mengapresiasi Pemprov Sumbar yang tergolong cepat dalam menyerahkan LKPD, selalu nomor pertama penyampaian LKPD ke BPK Sumbar. Ia juga memuji komitmen pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang dinilainya cukup akurat dan akuntabilitas keuangan di Sumbar.
“Sesuai UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur, bupati, walikota wajib menyerahkan laporan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir. Artinya, masih ada tenggat penyerahan hingga 31 Maret,” ucapnya.
Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan selama dua bulan, dimulai pada 25 atau 26 April dan hasil pemeriksaan APBD 2019 akan diumumkan nantinya.
“Setelah penyerahan ini, kami Senin depan akan langsung bekerja. Waktu penyerahannya LKPD termasuk cepat, dimana menurut ketentuan sebenarnya, pemprov memiliki batas waktu hingga 31 Maret untuk menyerahkan, ini berarti lebih awal,” sebut Kepala BPK perwakilan Sumbar.
“Kami apresiasi ini, kali ini Pemprov Sumbar menyerahkan LKPD yang kedua secara nasional dan nomor pertama di luar pulau Jawa,” jelas Yusnadewi. (Ratna)