Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) di dalam Rapat Paripurna, Senin (3/2/2020).
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam pidatonya mengatakan perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatan tarif retribusi, serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dalam penambahan objek dan peningkatan tarif retribusi, hendaknya diiringi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Uang yang dibayarkan oleh masyarakat harus sebanding dengan pelayanan yang diperoleh,” kata Supardi.
Lebih lanjut Supardi menyampaikan, perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha mengakomodir 11 sub urusan yang telah dilimpahkan dari pemerintah kabupaten/kota sesuai aturan perundang-undangan. Bertambahnya sub urusan tersebut membuka peluang bagi Pemprov untuk menambah objek penerimaan daerah.
“Dalam kerangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah didorong untuk mengembangkan inovasi dalam meningkatkan PAD. Oleh sebab itu, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang mengelola retribusi daerah, harus memiliki strategi dan kreativitas agar penerimaan daerah dari retribusi dapat ditingkatkan lagi,” ingat dewan dari Fraksi Gerindra itu.
“Meski demikian, inovasi yang dilakukan untuk memperoleh penerimaan jangan sampai menghilangkan peran, dan fungsi pemerintah daerah dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Seiring peningkatan, harus diimbangi dengan kualitas pelayanan,” sebutnya.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar yang melakukan penandatanganan kesepakatan bersama pengambilan keputusan penetapan perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha tersebut, hadir Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit. Supardi juga mengingatkan, Perda yang telah ditetapkan segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. (Syafri)