Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dr. Alirman Sori menegaskan, Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja/Omnibus Law harus dikawal dengan serius. DPD RI harus menyusun pandangan secara kelembagaan, jangan sampai RUU tersebut merugikan kepentingan daerah.
Hal itu ditegaskan Alirman Sori usai menyampaikan Laporan PPUU dalam sidang paripurna DPD ke-8 masa sidang kedua tahun 2019-2020, di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
“RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini harus dikawal serius, jangan sampai merugikan kepentingan daerah,” tegas Alirman Sori.
Dia menyatakan, penyusunan pandangan DPD terhadap RUU tersebut harus melibatkan lintas komite di DPD, sebab cakupan RUU yang terlalu luas.
“Masing-masing komite di DPD dapat membahas muatan RUU sesuai dengan ruang lingkup tugasnya. Pandangan dan pendapat komite ini nantinya disatukan untuk dibahas secara lebih dalam di PPUU,” ujar senator asal daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) ini.
Senada, Ketua DPD RI Lanyalla Mahmud Mattaliti juga menegaskan hal tersebut, saat memimpin sidang paripurna. Menurutnya, Panitia Musyawarah (Panmus) DPD telah memutuskan pembahasan RUU Cipta Kerja melibatkan lintas komite.
“Dalam rapat Panmus DPD RI telah diputuskan, pembahasan pandangan DPD RI terhadap RUU Cipta Kerja yang diajukan oleh pemerintah, akan melibatkan semua alat kelengkapan/komite dengan leading sector-nya di PPUU DPD RI,” katanya, dikutip dari laman DPD RI. (Sy/red)