Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Padang akan dilaksanakan pada tanggal 6-7 Februari 2020 mendatang, bertempat di UPI Convention Center.
Untuk itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang mengingatkan calon peserta untuk menyiapkan diri sebaik mungkin.
Kepala BKPSDM Padang, Suardi mengungkapkan seleksi SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Suardi melanjutkan, calon peserta harus mengikuti tata terbit selama ujian berlangsung. Bagi peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes, maka tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
Begitupun peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dan melakukan kecurangan dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta langsung dinyatakan tidak lulus.
Suardi juga mengingatkan calon peserta agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
Sebab kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. “Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya,” ungkap Suardi, Jumat (24/1/2020).
Suardi juga menambahkan, setiap pelamar agar tetap memantau informasi resmi BKPSDM Kota Padang pada laman web http://www. bkd.padang.go.id. (Hanny/MC)