Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai berhasil menggungkap dua kasus sekaligus pada hari Jumat (10/01/2020) lalu.
Kapolres Kabupaten Kepulauan Mentawai yang didampinggi oleh dua orang anggota yaitu Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba mengatakan pihak Polres Mentawai berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang tertangkap tangan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dua paket ukuran kecil dan ukuran sedang. Kedua pelsku ditangkap di pinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian pelaku tidak dapat mengelak lagi,” ungkap Kapolres AKBP Dody Prawiranegara.
Dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok berasil diamankan oleh petugas. Kedua pelaku adalah warga desa Sioban dengan inisial F seorang perempuan dan C seorang laki laki. Sementara kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Mentawai.
Kedua pelaku akan dikenakan hukuman kurungan penjara minimal empat tahun hingga 12 tahun kurungan penjara. Sementara itu Kapolres juga menyampaikan untuk kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2017 lalu, petugas kepolisian Polres Mentawai, baru dapat menangkap satu orang pelaku dengan inisial TA umur 60 tahun warga Siberut.
“Saat ini petugas masih mencari kedua tersangka lainnya yang saat ini masih menjadi buronan kepolisian. Sampai saat ini pihak Polres Kepulauan Mentawai akan berupaya menuntaskan kasus tersebut,” ujar Kapolres AKBP Dody Prawiranegara pada media ini. (Abas)