Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kesatuan Bangsa dan Politik (BPBD Kesbangpol) menggelar sosialisasi peraturan BPK No 2 Tahun 2015 Tentang Pemeriksa Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pondok Desain dan Promosi Senja Kenangan, Rabu (22/01/2020), juga sekaligus sosialisasi Peraturan Walikota Padang Panjang No 35 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Parpol.
Wakil Walikota Padang Panjang, Asrul dalam sambutannya saat membuka kegiatan dimaksud, mengatakan Parpol merupakan salah satu pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia.
“Sebagai pilar demokrasi tentu perlu penataan sedemikian rupa, supaya lebih efektif dan efisien dalam mendukung sistem politik yang demokratis, “ujarnya.
Berkaca dari hal demikian, sebut Asrul, penyusunan laporan Parpol kebanyakan kurang lengkap dan terstruktur sehingga pertanggungjawabannya juga tidak menemui titik terang.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat yang tergabung dalam partai politik dapat paham dengan cara penyususnan laporan tersebut,” harap Asrul.
Kepala BPBD Kesbangpol, Marwilis mengatakan, kegiatan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada Parpol agar paham dalam penyusunan laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan Parpol.
“Kami berharap kedepannya partai politik mampu memberikan laporan dan penyusunan yang lebih baik dan terstruktur,” ujarnya.
Bertindak selaku narasumber atau pemateri adalah Kepala Badan Pengendalian Keuangan Daerah Kota Padang Panjang, DR. Winarno, SE, ME.dan Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang, Syahril, SH. MH.
Turut hadir, Ketua KPU Kota Padang Panjang Okta Novisyah, Ketua Bawaslu Santina, dan utusan Parpol. (AL)