Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang (maaf, pada berita sebelumnya tertulis BPN/ATR) selama dua hari berturut-turut atau Selasa kemaren (14/1) dan Rabu, (15/1) hari ini, mengadakan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kegiatan penyuluhan itu diadakan di dua Kecamatan yang ada di Kota Padang Panjang. Yaitu, Kecamatan Padang Panjang Barat dan Kecamatan Padang Panjang Timur.
Guna mengetahui target pemetaan 1000 bidang tanah dan 300 pembuatan sertifikat tanah sebagai materi utana penyuluhan (Baca, berita sebelumnya, BPN/ATR Adakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap -red),
Siang tadi Topsumbar.co.id berkesempatan melakukan wawancara dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang, Nora Endomata, ST, M.Sc.,
Nora Endomata yang turut didampingi Nasri, SH., Ketua panitia ajudikasi pada program PTSL yang sehari-hari menjabat Kepala Seksi (Kasi) penanganan masalah dan pengendalian pertanahan merangkap PLT. Kasi Pengadaan Tanah.
Kemudian, Heru Sutopo, A. Ptnh., Ketua tim yuridis pada program PTSL. Sehari-hari menjabat Kasi hubungan hukum pertanahan merangkap Plt. Kasi penataan pertanahan.
dan Noferi, SH., ketua tim fisik pada program PTSL, sehari-hari menjabat Kasi infastruktur pertanahan.
Dalam wawancara itu, Nora Endomata menyampaikan optimistis terlaksananya dan tercapainya target pada program PTSL tahun 2020.
“Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang optimis pencapaian target pemetaan 1000 bidang tanah di tahun 2020 ini,” ujar Nora Endomata.
Terkait 1000 bidang pemetaan tanah, ditambahkan Nasri, terdiri dari 700 pemetaan bidang tanah. 300 bidang tanah untuk diberikan sertifikat di 16 Kelurahan se-Kota Padang Panjang.
“700 bidang tanah yang akan dilakukan pemetaan terfokus di dua kelurahan, yakni Kelurahan Ekor Lubuk dan Kelurahan Sigando,” terang Nasri.
Sementara itu, untuk melayani mayarakat di dalam pengurusan seputar persoalan tanah, Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang, sebut Heru Sutopo, menyediakan tiga loket pelayanan.Yakni loket informasi, loket penyerahan hasil, dan loket prioritas.
“Loket informasi bertugas melayani kebutuhan masyarakat akan informasi seputar tanah dan bila ada masalah yang tidak terjawab, petugas informasi akan mengarahkan ke seksi masing-masing,” ujar Heru Sutopo.
Sedangkan loket penyerahan hasil dan loket prioritas, ditambahkan Noferi, merupakan tempat bagi masyarakat yang telah selesai urusan pengurusan administrasi dan mengambil hasilnya di loket penyerahan hasil.
“Loket penyerahan hasil juga menjadi loket bagi seluruh pelayanan pada Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang,” pungjkas Noferi. (AL)