Polda Sumbar mengungkap adanya praktek prostitusi yang berkedok rumah kos-kosan di Jalan Adi Negoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Diketahui dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka merupakan ibu dan anak, yang berperan sebagai mucikari. Mereka berinisial H, 54 tahun, dan D 30 tahun, yang memiliki peran masing-masing dalam bisnis lendir tersebut.
Selain H dan D, polisi juga mengamankan tiga orang wanita yang mana satu diantaranya masih dibawah umur. Ketiganya ditetapkan sebagai korban atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Imam Kabut Satriadi mengatakan, untuk H berperan sebagai mami. Tersangka H mengendalikan operasional bisnis protitusi dan menerima semua hasil uang.
“Sementara anak berinisial D berperan sebagai pencari wanita dewasa maupun anak di bawah umur. Para wanita itu dicari untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang,” kata Imam, Senin (13/01/2020).
Ia menyebutkan, pengungkapan kasus prostitusi ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan pendalaman hingga dilakukan penggerebekan pada Jumat 10 Januari 2020 lalu.
“Kami amankan dua orang sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi itu yang merupakan ibu dan anak,” ujar Imam sembari menyebutkan dari pengungkapkan kasus ini pihaknya menyita barang bukti uang tunai Rp219 ribu, pil KB, pakaian dalam hingga KTP.
Imam mengungkapkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Untuk wanita adi bawah umur yang menjadi korban sudah dimintai keterangan.
“Terhadap kedua ibu dan anak yang telah kami tetapkan tersangka akan dijerat dengan tindak pidana undang-undang perlindungan anak. Di antaranya pasal 76 junto pasal 88 undangan-undangan nomor 35 tahun 2014 dan pasal 2 jo pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang,” tuturnya. (Jam/dil)