Polisi menangkap tiga mucikari yang terlibat dalam prostitusi online di Padang, Sumatera Barat. Mereka memperdagangkan dua anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Untuk itu, Polresta Padang menggelar jumpa pers tetang prostitusi online yang diduga melibatkan pelajar yang masih di bawah umur, Kamis (16/01/2020) di Mako Polresta Padang lantai II.
Begini kronologi dan penangkapan tersangka oleh pihak Polresta Padang. Tersangka ditangkap pada hari Rabu, (15/01/2020) sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Gor H. Agus Salim, pada saat tersangka sedang duduk di salah satu cafe tanpa melakukan perlawanan. Kemudian tersangka dibawa ke Mako Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Modus para pelaku adalah memasukan poto korban ke dalam aplikasi michat, kemudian menawarkan diri korban ke aplikasi media sosial tersebut. Kemudian setelah kesepakatan dan harga cocok para tersangka mengantar para korban ke hotel yang telah disepakati.
Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. R (33) tahun berperan mengantar dan menjemput korban, A, (16) tahun dan AS (16) tahun mencari tamu untuk korban mengantar dan menjemput korban.
Dengan korban AY 15 tahun alamat Air Terjun Lansano dan YM 15 tahun Batang Kapas, ke dua korban sama-sama pelajar dari Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Perkara terjadi semenjak tanggal 10 Januari 2020 hingga 12 Januari 2020, bertempat di sejumlah hotel di Kota Padang.
Para pelaku dikenakan pasal 76 i jo pasal 88 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penepatan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun kurungan dan denda paling banyak 200 juta.
Sebelumnya, Poresta Padang mendapat informasi dari kakak korban bahwa ada dua orang remaja yang sudah meninggalkan rumahnya. Kemudian kita juga mendapatkan informasi di Gor, diduga ada kejadian transaksi.
“Berdasarkan dua informasi tersebut kita langsung turun ke lapangan mengadakan penyelidikan. Kita coba masuk akhirnya kita bisa ungkap tersangka di Gor pukul 1 malam,” ungkap Kapolres Kombes Pol Yulmar Try Himawan kepada Topsumbar.co.id, Kamis (16/01/2020).
Kapolres melanjutkan, melalui proses kita mencoba bertransaksi. Meminta bagaimana kita bisa melakukan pemesanan terhadap transaksi anak dibawah umur tersebut.
“Tentu kita selalu serius, ini masalah yang harus kita selesaikan bersama. Karena kenapa anak dibawah umur, mereka pelajar tentu juga menjadi suatu program kita dari Polresta Padang untuk mencegahnya,” sambung Kapolres.
Selalu kita ingatkan Kota Padang adalah kota religius tentunya harus kita jaga sehingga hal-hal yang menyangkut masalah kemaksiatan kita akan fokus dan konsen dalam masalah ini.
“Korban tidak sekolah lagi semenjak tanggal 01 Januari 2020,” jelas Polresta Padang. (Ratna)