Sejumlah masukan diterima Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten/kota dan lembaga terkait di provinsi, guna penyempurnaan pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tramtibun), serta Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Masukan dan pembahasan untuk penyempurnaan Ranperda tentang Tramtibum Linmas tersebut dilaksanakan dalam acara Seminar Ranperda Ketentraman dan Ketertiban yang digelar oleh Komisi I DPRD Sumbar di Ruang Khusus I Gedung DPRD Sumbar, Senin (13/1/2020).
Afrinaldi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pariaman menyarankan, ruang lingkup dalam Ranperda Tramtibum Linmas agar diperluas. Sebab ia melihat dalam naskah Ranperda yang tengah dibahas, belum semua hal sekaitan Tramtibum dan Linmas telah terakomodir.
Lebih lanjut Afrinaldi menyampaikan, karena Ranperda masih rancangan, masih ada kesempatan bagi kita memberi masukan dan saran terkait pasal demi pasalnya. Kami lihat dalam Ranperda ini baru ada empat ruang lingkup, yaitu tertib jalan, tertib jalur hijau atau fasilitas umum (Fasum), tertib sosial, dan tertib perizinan.
“Sementara kami di Kota Pariaman telah memiliki Perda serupa tapi ruang lingkupnya lebih luas, yakni sampai 8 item. Kami sarankan ini juga diperluas,” ujarnya Afrinaldi.
Arinaldi juga memaparkan bahwa di Kota Pariaman hal lain yang turut diatur dalam Perda Ketertiban Umum di daerah tersebut diantaranya, tertib orang, tertib pedagang dan tempat berdagang, tertib tempat hiburan dan permainan, tertib asusila dan beberapa yang lain.
Kemudian Afrinaldi juga menyarankan dalam Ranperda Tramtibum Linmas yang dibahas provinsi agar dimasukkan aturan terkait larangan dan sanksi terhadap “Anak Punk” dan balapan liar. Menurutnya keberadaan “Anak Punk” dan pembalap liar bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Anak Punk yang tidurnya tak menentu berpotensi memicu terjadinya tindakan premanisme yang mengganggu ketentraman di masyarakat,” tukasnya.
Sementara itu, Idris dari Dinas Sosial Kota Payakumbuh memberi masukan, selain menyiapkan pasal demi pasal yang berkaitan dengan Tramtibum Linmas, masalah yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar di tengah masyarakat agar turut mendapat perhatian provinsi. Ia menyarankan hendaknya ini turut diatur dalam Ranperda.
“Dalam satu (1) bulan setelah dilakukan penertiban, pengemis dan gelandangan yang telah dibina kembali melakukan aktivitas mengemis. Hal itu dikarenakan kebutuhan dasar mereka tak terpenuhi, dan hendaknya ini mendapat perhatian dan dikaji juga,” saran Idris.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), M. Sayuti Datuak Rajo Panghulu berharap, masukan yang telah disampaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari kabupaten/kota hendaknya diakomodir dalam Ranperda ini, terutama yang berhubungan dengan penegakkan nilai-nilai, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Kita di Sumbar ini sangat sulit membuat Ranperda yang berhubungan dengan adat dan syara. Sebab, syara ini masih diatur oleh pusat melalui instansi vertikal, sedangkan adat diatur daerah. Sementara bagi kita di Sumbar adat dan syara itu sejalan, jadi harus ada perlakuan khusus untuk melahirkan aturannya,” kata M. Sayuti.
Ketua Pembahasan Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum), serta Perlindungan Masyarakat (Linmas) Nurnas mengatakan, dari seminar ini diharapkan DPRD mendapatkan masukan yang berarti untuk dimasukkan ke dalam Ranperda. Masukan yang akan diakomodir ini akan disesesuaikan dengan kewenangan provinsi.
“Bagaimanapun Ranperda dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), tetaplah tidak bisa mengatur tentang hal yang bukan merupakan kewenangan provinsi,” ujar Nurnas yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar tersebut.
Dalam seminar tersebut, sesuai dengan materi Ranperda Komisi I mengundang banyak lembaga, mulai dari LKAAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, karena mengingat terkait ketentraman masyarakat tentulah bersinggungan pula dengan adat dan syara.
Selain itu diundang pula Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari berbagai kabupaten/kota yang merupakan ujung tombak penegakan ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta ada juga dari Dinsos kabupaten/kota. (Syafri)