Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang tahun 2020 kembali menerima permohonan mustahik (penerima zakat).
Penerimaan surat permohonan telah dibuka Senen, (13/01/2020). Namun melihat masih banyak mustahik di Kota Padang yang belum mendapat zakat, maka tahun 2020 penerimaan permohonan zakat dibatasi sampai akhir tahun 2018.
Artinya, bagi mustahik yang sudah menerima zakat dari Baznas Kota Padang (terakhir menerima tahun 2018) untuk sementara di tahun 2020 permohonannya tidak diterima.
Terkait persyaratan penerima zakat, untuk konsumtif lanjut usia (lansia) yakni,
- Mengajukan permohonan pribadi,
- Melampirkan foto kopi KTP,
- Melampirkan foto kopi KK, dan
- Melampirkan surat tidak mampu/miskin yang asli dari kelurahan.
- Melampirkan surat aktif berjemaah yang asli dari Masjid atau Mushalla,
- Melampirkan dena/lokasi dan foto rumah,
- Melampirkan foto lansia yang bersangkutan nampak seluruh badan,
- Usia Lansia minimal 65 Tahun, 9. Belum pernah mengajukan permohonan dua tahun terakhir (tahun 2018 dan 2019).
Sedangkan persyaratan mendapat modal usaha, selain persyaratan yang sudah ada ditambah beberapa persyaratan lain seperti melampirkan surat tidak merokok dan melampirkan surat keterangan usaha asli.
Untuk informasi lebih lengkap bisa ditanya ketika mengajukan surat permohonan ke Kantor Baznas Padang.
Jam kerja Baznas Padang, hari Senin hingga Jumat. (Jam/Awal K)