DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Amin Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Solok bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (28 /01/2020).
Rapat antara DPRD dan Baznas Kabupaten Solok tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Jon Firman Pandu, dihadiri Wakil Ketua Renaldo Gusmal, dan Anggota DPRD serta utusan dari Baznas yang diketuai oleh H. Sukardi serta jajaran yaitu Nazaruddin, Drs. H. Elyunus, Syahrial Ramadhan dan Iljasmadi.
Ketua Baznas Sukardi menyebutkan bahwa tugas Baznas adalah mengelola zakat dengan membentuk UPZ atau pembantu Baznas dalam mengumpulkan zakat.
Pengelolaan zakat di Kabupaten Solok masih tertinggal dari daerah lainnya, karena tidak sering dibicarakan. Padahal aturan zakat telah tercantum dalam peraturan pemerintah No. 14 tahun 2014 tentang penggunaan zakat dalam membantu fakir miskin untuk mengatasi angka kemiskinan, tambahnya.
Potensi zakat di Kabupaten Solok jika dikelola dengan baik dapat mencapai Rp25 Milyar, akan tetapi baznas belum mencapai target, adapun pencapaian target Baznas pada tahun 2019 sebanyak Rp6,8 Milyar.
Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan zakat oleh Baznas di Kabupaten Solok telah ada dan disahkan pada tahun 2003. Ia juga membeberkan bahwa Basnas Kabupaten Solok telah disurati oleh Baznas Provinsi agar zakat guru SLTA/SMK/MAN disetor ke Baznas Provinsi Sumbar.
Selain itu Sukardi menjelaskan, telah ada 62 nagari yang telah SK kan, akan tetapi 20 UPZ nagari yang masih aktif dalam membantu zakat Baznas di Kabupaten Solok. “Zakat ini ada yang bersifat komulatif dan produktif jadi kami sering memberikan dalam bentuk produktif dan juga perseorangan,” sambungnya.
Selain itu, Sukardi juga menjelaskan mengenai operasional Baznas diambil 12,5% dari dana zakat yang dikelola Rp2 Milyar per tahun. Baznas juga memberikan bantuan zakat kepada dunia pendidikan dan juga membantu biaya pengobatan berupa penggratisan pembayaran BPJS ke keluarga yang sedang sakit parah, seperti biaya operasi.
Baznas juga menghimbau dan mengajak DPRD Kabupaten Solok dapat membantu pengelolaan zakat agar lebih maksimal. Baznas Kabupaten Solok masuk nominasi lima besar di tingkat provinsi dalam pencapaian target pengelolaan zakat, tambah Sukardi.
Adapun tambahan dan saran dari anggota dewan yaitu tentang bantuan untuk anak yang putus sekolah dan apa yang harus dievaluasi, agar dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita inginkan. Dengan demikian ada juga yang memberikan saran jika ada nagari yang tidak membentuk UPZ maka masyarakat tidak berhak menerima zakat dari Baznas.
Dari pembahasan rapat, DPRD siap bekerjasama dan membantu Baznas untuk pengelolaan zakat demi mencapai target yang maksimal termasuk biaya operasional. Bahkan peserta rapat setuju gajinya dipotong untuk zakat dan disalurkan ke Baznas.
Selain itu, DPRD meminta Baznas untuk memfasilitasi anggota DPRD untuk pengeluaran zakatnya, seperti pengeluaran zakat di dapil masing-masing.
“Kami di DPRD mendorong Baznas untuk mencapai target maksimal karena Baznas Kabupaten Solok sudah masuk lima besar di Provinsi Sumbar,” kata Ketua DPRD Jon Firman Pandu usai rapat. (Andar MK)