Cafe tidak berizin kembali disegel oleh tim gabunganĀ Pemko Padang Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (28/12/2019). Belasan cafe tersebut sebelumnya menjadi buah bibir masyarakat Padang dikarnakan tidak mengantongi izin dan disorot Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang.
Di antara cafe-cafe tersebut adalah Denai Cafe, Pelangi Cafe, JB Cafe, Ampidos Cafe, Cafe Damarus 1, Cafe Start Night, Cafe Kotak-Kotak, Cafe 55, Cafe Mr Brown, Elie Cafe dan Cafe Cindy 1, yang berlokasi di kawasan Pondok Kota Padang.
Sebelumnya, sorotan mengenai belasan cafe tidak berizin ini oleh Fraksi Partai Gerindra diajukan dalam hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang H Mahyeldi Ansharullah.
Persoalan tidak berjalan nya Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol. Ditambah tidak berjalannya Perda nomor 5 tahun 2012 tentang tanda daftar usaha pariwisata karena masih maraknya cafe ilegal di Kota Padang
Ketua Fraksi Partai Gerindra Mastilizal Aye mengatakan, saat ini Fraksi Partai Gerindra masih menunggu suara anggota dewan dari fraksi lain supaya usulan itu dapat diterima di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Padang.
“Anggota Fraksi Partai Gerindra sudah menandatangani permohonan usulan interpelasi tersebut, akan tetapi di dalam tata tertib (tatib) DPRD Padang sudah dijelaskan tentang syarat pemenuhan hak interpelasi yakni harus ada tujuh orang dari dua fraksi yang berbeda,” terangnya saat ditemui media ini Jumat (27/12/2019) di ruang kerjanya.
Anggota DPRD Padang dari Fraksi Partai Gerindra, Budi Syahrial juga menyebutkan tujuh orang dari fraksi Gerindra yang sudah menandatangani yaitu Mastilizal Aye, Budi Syahrial, Amran Tono, Muzni Zen, Syafrial Kani, Boby Rustam dan Manufer Putra Firdaus.
“Semoga ada satu fraksi lain yang sepakat dengan usulan tersebut agar memenuhi persyaratan tatib DPRD Padang yang diajukan ke bamus DPRD,” harapnya.
Sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, Dinas Sosial, BNN, dan SK4, akhirnya melakukan penyegelan terhadap sebelas titik cafe yang ada di ibukota provinsi Sumatera Barat ini.
“Belasan cafe yang kita segel ini, semua tidak memiliki izin operasional”, kata Al Amin Kasat Pol PP Padang.
Langkah yang dilakukan Petugas Satpol PP ini dalam rangka menegak kan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Tentu upaya ini kita lakukan agar pengusaha cafe-cafe tersebut segera mengurus izinnya kepada OPD terkait”, tambah Al Amin.
Dilanjutkan Al Amin, kalau sekiranya pemilik usaha cafe tersebut telah mengantongi izin barulah mereka diperbolehkan melakukan aktifitas untuk kegiatanya. Terkait penyegalan lokasi tempat hiburan malam ini tentu setiap hari kita awasi jangan sampai mereka yang telah ditutup masih mencoba untuk beroperasi.
“Jika kedepan masih didapati mereka buka, tentu kita akan melakukan tindakan secara hukum terhadap pelangaran ini”, tutup Al Amin.
Reporter: Andi P
Editor: Hanny