Pedagang kaki lima (PKL) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Padang. PKL Kota Padang ini menuntut hak-hak yang telah dijanjikan sebelumnya oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Senin (30/12/2019).
Salah seorang pendemo mengatakan “Trotoar yang dibangun ini saya pakai hari ini untuk pentas orasi PKL, karna ini juga dibuat oleh uang rakyat, dan ini juga dibuat oleh uang PKL. Uang PKL tetap dipungut, berarti Pemko Padang melanggar kesepakatan,” tegasnya.
Beberapa waktu lalu, komunitas pedagang pasar kaki lima meminta pemerintah mencabut perwako, karena perwako ini dirasa merugikan PKL. Dalam orasi nya PKL juga menuntut hak yang sama dengan pemilik toko.
“PKL juga butuh makan, bukan cuma pedagang toko saja,” teriak salah satu pendemo.
Selain menyampaikan aspirasi terkait pencabutan perwako, PKL juga berharap bisa bertemu dengan pimpinan DPRD Kota Padang. “Kami hadir hari ini untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, memperjuangkan hak-hak pedagang,” teriak salah seorang pendemo.
PKL yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Kaki Lima (IPKL) Kota Padang dan Sumbar menyatakan sikap. Pertama, menolak segala bentuk penggusuran terhadap pedagang kaki lima Kota Padang dan Sumbar. Kedua, menuntut Pemko Padang menjalankan tanggungjawab untuk menetapkan lokasi/tempat bagi pedagang kaki lima khususnya jalan Sandang Pangan, Gang Berita, Gang Vase VII dan lain-lain melalui keputusan Wali Kota Padang. Ketiga, bentuk tim koordinasi terpadu penanganan penataan dan pemberdayaan PKL sesuai amanat perundang-undangan. (Ratna)