PADANG, TOP SUMBAR — Jumlah kasus pelanggaran yang ditangani Satpol PP di tahun 2019 menurun dari tahun sebelumnya, hal itu disampaikan Kasat Pol PP Padang Al Amin saat ditemui awak media pada Senin (23/12/2019) diruang kerjanya.
“Pelanggaran yang terbanyak itu didapati pada kasus yang dilakukan oleh pedagang kaki lima (PKL) yakni sebanyak 720 pelanggaran, kasus ini meningkat dari pada tahun 2018 yaitu sebanyak 677 pelanggaran, hal itu disebabkan diduga karena kondisi trotoar telah bagus sehingga para PKL ini memanfaatkan kondisi tersebut. Namun dipastikan personil kita setiap hari akan menertibkanya”, ucap Al Amin.
Lebih lanjut Kasatpol PP Padang Al Amin menjelaskan, dari penertiban yang dilakukan di tahun 2019 rata-rata diberikan tindakan pembinaan, hanya sebagian kasus yang diangkat ke tindak pidana ringan (tipiring) yang mencapai 30 kasus.
Menurut Al Amin, turunnya kasus pelanggaran Perda tersebut disebabkan, saat ini Satpol PP lebih banyak turun kelapangan secara persuasif dalam rangka mensosialisasikan aturan.
“Satpol PP intens melakukan sosialisasi terhadap pelanggaran, tim mediasi kita melakukan pembinaan serta pencegahan lebih awal”, terangnya.
Selain itu, penempatan personil di titik-titik rawan pelanggaran juga menjadi alternatif dalam pencegahan yang dilakukan, sehingga dengan kiat dan srategi ini, pelanggaran terhadap Perda lebih bisa diantisipasi lebih awal, sebut saja terhadap masalah PKL, pak ogah, pengemis, maupun, pengamen, serta pelanggaran terhadap ketertiban umum lainnya.
“ya kami akan terus berusaha dalam membasmi pelanggaran Perda, agar Kota Padang dapat bersih dari segala hal yang bersifat pelanggaran ketertiban umum Perda 11 tahun 2015″, tegas Al Amin.
Sementara itu kasus terhadap tempat hiburan malam jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yang mana di tahun 2018 kafe yang tidak berizin beroperasi sebanyak 40 kafe namun enam di antaranya telah di tutup hingga akhir tahun ini.
Dalam pendataan terdapat 36 kafe lainnya, 14 kafe memiliki izin lengkap. 11 kafe tidak memiliki izin lengkap, mereka hanya memiliki izin gangguan (IG) dan 9 kafe yang tidak berizin sama sekali, untuk kafe yang tidak memiliki izin, maupun yang hanya memiliki satu izin kedepannya juga akan di tutup, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini pengelola telah diberikan surat peringatan satu dan dua, bahkan sudah ada juga yang diberikan surat peringatan tiga, untuk tindakan selanjutnya kita hanya menunggu proses penutupan, tentu hal ini tidak terlepas dari kerjasama dan koordinasi dari instansi terkait”, tambah Al Amin
Dirinya semenjak awal berkomitmen untuk membrantas maksiat di Kota Bengkuang ini, baik terhadap kos-kosan yang disalah gunakan, maupun penginapan dan Hotel-hotel Melati, bahkan tempat-tempat yang selama ini jadi momok yang memalukan bagi Kota Padang seperti Pondok Baremoh dan kawasan Bukit Lampu yang selama ini diduga dijadikan tempat mesum sudah tidak ada lagi, hal itu terjadi karena pengawasan yang ketat.
“Kepada pengelola tempat hiburan malam maupun penginapan anggota kita telah berulang kali mengingatkan, agar tempatnya tidak ada tindakan yang menjurus kepada hal-hal berbaur maksiat. Meski ada juga 19 kali pelanggaran dipenginapan terjadi di sepanjang tahun 2019 ini”, lanjut Al Amin.
Selain itu, di tahun 2019 pasukanya telah menindak 26 perusahaan atau pengusaha yang tidak sesuai aturan dan terindikasi kepada pelanggaran Perda, terkait terhadap para penjual minuman yang beralkohol pasukanya juga telah menyita sebanyak 1323 botol dari tempat-tempat yang tidak ada izin untuk menjual.
“Untuk menjadikan Kota Padang yang tertib, aman, tentram serta terhindar dari prilaku maksiat, ia sangat berharap agar seluruh elemen dan lapisan masyarakat ikut mendukung personilnya dalam melakukan penegakan Perda di Kota Padang, agar apa yang di harapkan tercapai” tutup Al Amin. (Andi)