Satpol PP Kota Padang Tertibkan Lapak PKL yang Gunakan Fasum dan Fasos

Satpol PP Kota Padang saat melakukan penertiban terhadap lapak PKL yang menggunakan Fasum

PADANG, TOP SUMBAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali melakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengunakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilatas Sosial (Fasos) lainnya yang ada di Kota Padang.

Al Amin mengatakan, penertiban yang dilaksanakan ini adalah bentuk ketegasan yang dilakukan petugas setelah beberapa kali petugas memberikan himbauan dan teguran kepada PKL tersebut.

Bacaan Lainnya

“Puluhan lapak yang kita tertibkan diantaranya, kursi, terpal, meja dan gerobak. Semua yang kita amankan tersebut kita bawa dulu ke Mako Satpol PP, karena sudah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat” kata Al Amin pada TopSumbar.co.id di Padang, Rabu (11/12).

Dirinya menegaskan, kalau anggotanya akan terus setiap hari dikerahkan untuk melakukan penertiban, terutama terhadap trotoar dengan harapan Fasum seperti trotoar yang sudah bagus di Kota Padang, kembali seperti mana fungsikan, bukan sebaliknya disalah fungsikan.

“Jangan kita menyalah fungsikan Fasum dan Fasos yang ada si Kota Padang ini, terkhusus trotoar hari ini. Coba lihat, beberapa trotoar kita sudah bagus dan ada juga sekarang beberapa trotoar masih dalam pekerjaan, ini salah satu bentuk keseriusan Pemko Padang dalam menata kota kita,” ucapnya.

Maka jagalah, dilanjutkan Al Amin, dan jangan lagi digunakan untuk membuka lapak dan bengkel. Akibatnya warga kita yang semestinya memiliki hak untuk berjalan di atas trotoar, akhirnya harus turun ke badan jalan dan dampaknya bisa fatal terhadap mereka.

“Contohnya bisa kecelakan dan lain sebagainya. Ditambah lagi terhadap dunsanak atau saudara kita yang di sabilitas, yang seharusnya bisa mengunakan trotoar, akhirnya tidak juga” jelas Al Amin.

Al Amin menegaskan, kalau Satpol PP hanya melakukan tugasnya dalam penegakan Perda, karena tidak ada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Satpol PP untuk mencarikan solusi bagi para PKL yang melanggar Perda tersebur.

“Kan sudah jelas, Satpol PP itu Pasukan Penegak Perda. Jika ada warga yang melanggar Perda, tentu kita yang melakukan penegakkannya, sesuai dengan Standar Opersional Prosedur (SOP) yang berlaku. Jika warga tidak bisa di berikan teguran dan himbauan, maka perlu kita berikan tindakan tegas berupa penertiban dan kita sidangkan” imbuhnya

Dirinya berharap kepada warga Kota Padang yang biasa mengunakan trotoar untuk taat aturan yang berlaku.
“Mari tertib dan jaga kota kita agar rapi, bersih dan indah” harapnya. (Andi P)

Pos terkait