SIJUNJUNG, TOP SUMBAR — Ruang inap kelas III RSUD Kabupaten Sijunjung kian menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya usai diberitakan media lokal mengenai dugaan PPK mega proyek dengan pagu anggaran Rp26 Miliar tersebut melakukan penolakan bertemu dengan wartawan setempat.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua PWI Kabupaten Sijunjung, Rusli Jawaher. Ia menilai ada kejanggalan terkait pembangunan ini. “Wartawan perlu klarifikasi tentang investigasi mega proyek yang bernilai 26 Miliar lehih itu. Apalagi dana nya bersumber dari DAK, masyarakat juga harus tau tentang ini,” tegasnya.
Rusli Jawaher menambahkan, seharusnya PPK job Rahmad Aswendi tidak perlu anti dengan wartawan. Padahal semua tertera jelas dalam undang-undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008.
“Tidak hanya itu, kita patut menduga ada hal lain dalam mega proyek ini. Dulu juga terjadi hal yang hampir serupa dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan menelan dana sangat besar yaitu Rp24.7 Miliar, juga tak jelas seperti pengadaan micro bus atau rumah sakit berjalan. Malah diganti dengan mobil kijang inova. Dan aneh nya lagi mobil kijang inova ini malah sempat dibagikan ke dinas-dinas untuk dipakai, setelah kasus itu heboh barulah mobil inova itu dijadikan ambulan yang disebarkan dan ditaruh di puskesmas yang membutuhkan ambulan,” ungkap Rusli Jawaher pada media ini, Rabu (18/12/2019).
Terkait berita ini, wartawan TopSumbar juga melakukan konfirmasi ke pihak PUPR. Kepala dinas yang akrab disapa Pan Budi ini menuturkan, kami dari pihak PUPR tidak melakukan pengawasan, kami hanya terlibat dalam tim teknis saja dan kami tidak memberikan keputusan. Kami hanya pemberikan saran kepada PPTK.
“Memang benar apa yang disampaikan bapak Budi. pihak PUPR hanya sebagai tim teknis dalam proyek pembagunan Ruang rawat inap kelas III RSUD Sijunjung. Untuk pengawasan dilapangan itu sudah ditangan pihak swasta,” tutur salah seorang Kabid bernama Satria Ali.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung Aprisal PB buka-bukaan. Ia menegaskan bahwa jauh-jauh hari pihak DPRD sudah mewanti-wanti pembangunan Ruang inap kelas III RSUD ini kepada pihak PUPR selaku tim teknis, DPRD juga sudah mengingatkan penggunaan anggaran, ini dikarnakan berasal dari dana DAK.
Sebelumnya pihak DPRD sudah meminta pengkajian pelelangan mega proyek pembangunan ruang inap kelas III RSUD. Bahkan DPRD juga mempertanyakan mengenai kesiapan dan kematangan mengenai proses tender.
“Lihat sekarang apa yang terjadi?. Seharus proses tender ini lebih cepat dan juga harus ada atauran lokal yang dipegang. Sekarang kita lihat bagaimana proses nya. Harusnya pelelangan proyek ini di awal tahun 2019. Tapi karena kondisi pokja yang mungkin tidak mendukung atau ada alasan yang lain dibalik itu sehingga menimbulkan keterlambatan pelelangan,” katanya.
Aprisal PB juga menambahkan, untuk ULP dan pokja jangan hanya berpatokan ke tawaran yang paling rendah kita harus kaji betul siapa yang harus dan benar-benar bisa mengerjakan nya. Seandainya bangunan ini gagal kemungkinan besar mengejar dana DAK ini akan sulit untuk kedepan nya. (Gangga)