Pelamar CPNS di Mentawai Hanya 2.129 Orang

MENTAWAI, TOP SUMBAR — Sebanyak 2.237 peserta sudah mengisi formulir seleksi masuk Calon Pegawai Negeri (CPNS) di Kepulauan Mentawai tahun 2019. Dari jumlah tersebut yang sudah submit atau yang sudah mengakhiri pendaftaran secara online hanya 2.129 orang, sisanya 108 tidak masuk.

“Tanggal 02 Desember pukul 00.00 WIB (02/12/2019) itu kita sudah tutup, maka yang masuk pendaftaran itu hanya 2.129 orang,” kata Kepala Bidang Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mentawai, Simbetsim Saleleubaja, Senin, (02/12/2019) saat ditemui di ruang kerjanya.

Dari jumlah yang sudah submit tersebut, yang sudah verifikasi dan memenuhi syarat sebanyak 1.948, kemudian yang tidak memenuhi syarat 178 dan belum diverifikasi atau masih tahap verifikasi tiga orang. Menurut statistik per jabatan, ada 17 jabatan dengan 160 formasi untuk seleksi CPNS Mentawai tahun ini, berikut rinciannya:

Bacaan Lainnya

Jabatan Pranata Teknologi Informasi Komputer dengan formasi 1 yang sudah isi form 58, submit 49, memenuhi syarat 41, tidak memenuhi syarat 8. kemudian Analisis Hukum, formasi 1, isi form 62, submit 54, memenuhi syarat 49, tidak memenuhi syarat 5 orang. Analisis Budidaya Perikanan, formasi 1, isi form 37, submit 33, memenuhi syarat 32, tidak memenuhi syarat 1 orang.

Jabatan Ahli Pertama Guru Agama Katolik, formasi 1, isi form 17, submit 16, memenuhi syarat 14, tidak memenuhi syarat 2 orang. Ahli Pertama Guru Bahasa Indonesia, formasi 4, isi form 163, submit 157, memenuhi syarat 147, tidak memenuhi syarat 10 orang. Ahli Pertama Guru Bahasa Inggris, formasi 1, isi form 92, submit 86, memenuhi syarat 78, tidak memenuhi syarat 7, belum verifikasi 1 orang.

Jabatan Ahli Pertama Guru IPA, formasi 7, isi form 334, submit 325, memenuhi syarat 309, tidak memenuhi syarat 15, belum verifikasi 1 orang. Ahli Pertama Guru Kelas, formasi 75, isi form 303, submit 289, memenuhi syarat 262, tidak memenuhi syarat 27 orang. Ahli Pertama Guru Matematika, formasi 9, isi form 205, submit 196, memenuhi syarat 184, tidak memenuhi syarat 11, belum verifikasi 1 orang.

Jabatan Pelaksana/Terampil Bidan, formasi 8, isi form 328, submit 316, memenuhi syarat 278, tidak memenuhi syarat 38 orang. Pelaksana/terampil Perawat, formasi 7, isi form 176, submit 167, memenuhi syarat 143, tidak memenuhi syarat 24 orang. Ahli Pertama Dokter, formasi 15, isi form 5, submit 4, memenuhi syarat 4 orang.

Jabatan Ahli Pertama Dokter Gigi, formasi 1 namun tidak ada yang mengisi atau mendaftar. Ahli Pertama Penyuluh Kesehatan Masyarakat, formasi 1, isi form 27, submit 26, memenuhi syarat 24, tidak memenuhi syarat 2 orang. Ahli Pertama Perawat, formasi 5, isi form 74, submit 70, memenuhi syarat 60, tidak memenuhi syarat 10 orang. Pelaksana/Terampil Penyuluh Pertanian, formasi 7, isi form 77, submit 74, memenuhi syarat 73, tidak memenuhi syarat 1 orang. Ahli Pertama Penyuluh Pertanian, formasi 16, isi form 279, submit 267, memenuhi syarat 250, tidak memenuhi syarat 17 orang.

“178 itu sudah diverifikasi tapi tidak memenuhi syarat, karena ada beberapa alasannya salah satunya, misalnya verifikasi pendidikan yang dilamar tidak sesuai dengan formasi yang ada, misalnya kualifikasi pendidikan yang dilamar tidak sesuai dengan formasi yang ada, seperti dia dalam kualifikasi pendidikan kita untuk sekolah dasar guru kelas itu adalah Pendidikan Sekolah Dasar atau S1 PGSD, tapi formasi yang melamar itu S1 PGMI, memang sama-sama guru sekolah dasar juga, tetapi dalam formasi kita hanya guru S1 PGSD, kecuali ada garingnya S1 PGMI itu bisa saja, tapi ini tidak hanya terfokus pada PGSD saja,” kata Simbetsim dilansir dari Mentawaikita.com.

Lebih lanjut ia katakan bahwa dalam waktu sanggah nanti akan ada pemeriksaan secara detil oleh verifikator utnuk memeriksa ulang kesalahan-kesalahan yang diimput oleh peserta, seperti data yang masuk lengkap tapi terpotong, selain itu pihak BKPSDM akan melakukan pertemuan daerah bersama dengan Sekretaris daerah serta panitia pelaksana untuk diskusi mencari solusi peserta yang mendaftar namun tidak jelas atau terpotong berkasnya apakah bisa masuk kategori memenuhi syarat atau tidak.

“Kita besok akan ada rapat tim teknis untuk daerah yang di ketuai oleh pak Sekda, kita melihat lagi kriteria-kriteria Petunjuk Teknis (juknis), karena diawal sudah kita bicarakan bahwa tahun ini kita tidak menerima berkas fisik, cukup kita melihat di sistem, dengan catatan sesuai dengan yang kita minta dengan persyaratan, nah kalau tidak sesuai itu teknis, kami sebagai verifikator disini kami sampaikan kepada pimpinan coba kita rapat lagi, mana tahu diantara 178 itu masih ada yang diakomodir dengan catatan, misalnya dia mengupload ijazah namun yang terbaca hanya nama dan tanda-tangan dibawah atau terpotong,” ungkapnya.

Untuk itu jumlah yang terverifikasi baik memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat bisa saja berubah, bisa bertambah bahkan bisa berkurang. (R/SS)

Pos terkait