DHARMASRAYA, TOP SUMBAR — Pemerintah Dharmasraya melalui Kabag Humas, Budi Waluyo, Rabu (18/12/2019) mengklarifikasi berita yang telah diterbitkan media online mengenai isu pelarangan merayakan Natal di dua Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya bagi umat Kristiani.
Berikut penjelasannya, terkait adanya pemberitaan beberapa media online yang mengangkat isu pelarangan merayakan Natal di dua kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya bagi umat Kristiani dengan ini dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1. Pemkab Dharmasraya secara resmi tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.
2. Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru, dimana kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing masing di rumah masing masing. Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.
3. Pemkab Dharmasraya menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah terjadi pada tahun 1999 lalu, karena akan mengakibatkan kerugian di keduabelah pihak.
4. Pemkab Dharmasraya mendorong langkah damai dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, dan juga memfasilitasi tercapainya penyelesaian yang baik antara keduabelah pihak.
5. Adapun surat Walinagari Sikabau yang tidak memberi izin untuk penyelenggaraan hari Natal, itu bukan merupakan pelarangan melaksanakan ibadah perayaan hari Natal, melainkan hanya pemberitahuan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan, untuk tidak melaksanakan ritual peringatan Natal secara berjamaah maupun mendatangkan jamaah dari luar wilayah. (Yanti)