DPRD Sumbar Minta ESDM dan DLH Serahkan Dokumentasi secara Ril Permasalahan Tambang Batu Bara CV. Tahiti Coal

Anggota Komisi IV DPRD Sumbar dari Fraksi PKB Rico Alviano, ST 

PADANG, TOP SUMBAR — Terkait permasalahan penambangan Batu Bara di Kota Sawah Lunto, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), telah turun ke lapangan pada 12 November 2019 lalu untuk meninjau langsung, menyikapi laporan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar Lazuardi Erman pada awak media dalam Jumpa Pers di Gedung DPRD Sumbar, Senin (2/12).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Lazuardi Erman mengungkapkan bahwa sebelum melakukan peninjauan ke lapangan, Komisi IV DPRD Sumbar sempat rapat baru setelahnya menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan peninjauan ke lokasi penambangan.

“Kita melihat, ada proses penambangan di luar izin penambangan. Kedua kita melihat juga permasalahan tentang dokumen lingkungan hidup,” ungkap Lazuardi Erman.

Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu mengungkapkan, di lokasi penambangan kita sudah berkumpul dengan masyarakat, pihak perusahaan (CV. Tahiti Coal), Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Peninjauan penambangan tersebut juga dihadiri oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Kamis 14 November 2019, kita telah meminta untuk melakukan pengukuran untuk menentukan titik koordinat tambang,” jelasnya.

Ia menyebutkan proses pengukuran bukan lagi kewenangan DPRD, karena itu kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak perusahaan serta Walhi. Sebagai anggota DPRD, kita hanya bisa memantau proses tersebut.

“Dalam waktu berjalan masih terjadi beberapa hal yang belum disepakati antara pihak masyarakat yang diwakili oleh Walhi dan pihak perusahaan,” sebutnya.

Maka Walhi menyurati DPRD Sumbar kembali, lanjutnya, yang menurut Walhi ada beberapa persoalan yang belum dianggap tuntas. Tadi kita kembali melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan mitra kerja terkait permasalahan tersebut yaitu DLH dan ESDM.

“Hasis pertemuan itu, kita meminta 4 lobang dari 6 lobang untuk ditutup. Sebab, 4 lobang tersebut di luar batas tambang (IUP red), dan ESDM telah menyanggupi penutupan 4 lobang tersebut,” ungkapnya lagi.

Selain itu, dilanjutkan Lazuardi Erman, kita meminta dokumen lingkungan harus segera diselesaikan seperti Ijin Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3), yang mana dokumen tersebut di bawah kewenangan Pemerintah Kota Sawah Lunto.

“Disamping itu kita juga minta kejelasan tentang pemakaian BBM, apakah perusahaan tersebut memakai BBM bersubsidi atau BBM untuk industri,” pintanya.

Lazuardi Erman melaui Dinas ESDM meminta pihak perusahaan agar bisa membantu masyarakat yang rumahnya terkena dampak dari pertambangan melaui dana Corporate Social Responsibility (CSR) CV. Tahiti Coal.

Senada dengan itu, Rico Alviano, ST mengatakan ada satu berita acara yang diminta oleh Walhi, yang mana pihak perusahaan tidak berkenan untuk memasukkan ke dalam berita acara pada kunjungan DPRD Sumbar ke CV. Tahiti Coal tersebut.

“Berita acara tersebut adalah kolerasi jarak tambang. Hasil kolerasi inilah yang tidak dimasukkan ke berita acara sehingga tidak terjadi kesepakatan pada 14 November 2019 tersebut,” ungkap Rico Alviano.

“Kita telah meminta dokomentasi secara ril pada ESDM dan DLH,” ujarnya.

Dilanjutkannya, pertama mengenai izin Limbah B3 yang menurut pihak lingkungan hidup, telah selesai diurus tetapi kita belum menerima bukti dokumennya. Kemudian bukti pembayaran royalti, penggunaan BBM industri, bukti jaminan reklamasi dan diharapkan ESDM juga menyerahkan bukti itu semua ke Komisi IV DPRD Sumbar. (Syafri)

Pos terkait