Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Golkar Afrizal saat menerima penghargaan dari KI dan KPID
PADANG, TOP SUMBAR — Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Derah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) memberikan penghargaan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Afrizal yang tengah menjabat sebagai Ketua Komisi III, Kamis (19/12).
Penghargaan tersebut dinobatkan, atas dedikasi Afrizal yang ikut serta memperjuangkan anggaran untuk dua lembaga yang diamanatkan undang-undang tersebut.
Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang mengatakan, Afrizal adalah satu (1) dari tujuh (7) tokoh yang kita beri penghargaan sebagai Tokoh Peduli Penyiaran. Sedangkan almarhum Amran Nur mantan Walikota Sawahlunto, dan N. Adi Koto legenda di dunia penyiaran radio mendapatkan penghargaan Tokoh Inspiratif Penyiaran
“Afrizal merupakan dewan yang ikut serta memperjuangkan anggaran KPID pada komposisi APBD Sumbar. Saat itu dia tengah menjabat sebagai ketua komisi I,” ungkap Afriendi Sikumbang.
Tidak hanya, dilanjutkan Afriendi Sikumbang, memperjuangkan anggaran, Afrizal juga melakukan tes uji kelayakan terhadap calon Komisioner KPID Sumbar.
“Komisi I DPRD Sumbar yang dia ketuai kala itu, merupakan mitra dari KPID. Meski sekarang menjabat ketua komisi III Afrizal diharapkan bisa terus memberikan kontribusi terhadap KPID,” harapnya.
Dikatakan Afriendi Sikumbang, piagam penghargaan tersebut diantar langsung pada Afrizal, karena pada saat hari penganugrahan ia tidak berkesempatan hadir dan berada diluar kota untuk tugas kedewanan.
Untuk sekarang, lanjutnya, KPID telah memiliki sarana dan prasarana (Sapras) yang lengkap untuk melakukan pemantauan siaran televisi ataupun radio. Sebelumnya proses pemantau kurang optimal karena Sapras tidak memadai.
“Dahulu kita memiliki tiga layar televisi, namun sudah tidak bisa digunakan dan proses pemantauan tidak bisa dilakukan,” katanya.
Sementara itu untuk Komisi Informasi (KI) memberikan penghargaan Achievement Motivation Person, penghargaan tersebut diberikan pada 15 tokoh yang dinilai memiliki perhatian pada untuk perkembangan keterbukaan informasi tahun 2019.
Sekaitan dengan pemberian anugrah tersebut, Afrizal mengatakan sangat berterimakasih dengan kepercayaan dan penghargaan yang sudah diberikan padanya.
Anugerah KPID merupakan amanah Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal itu sebagai apresiasi KPI dan KPID terhadap lembaga penyiaran yang telah berkontribusi dalam mencerdaskan masyarakat.
“Selain mengawasi, KPI dan KPID juga mengapresiasi lembaga penyiaran yang berkontribusi memberikan tayangan yang mendidik, inspiratif dan menghibur dan mengandung unsur budaya dan kearifan lokal,” ucap Afrizal.
Dia juga meminta kedua lembaga tersebut untuk mengkaji ulang penghargaan yang diberikan padanya, namun menurut penilaian tetap Afrizal layak mendapatkannya.
“Saya berharap agar kedepan KIP dan KPID lebih eksis, untuk kepentingan masyarakat lebih luas,” tandasnya. (Syafri)