PADANG PANJANG, TOP SUMBAR — BPJS Ketenagakerjaan membahas perjanjian kerjasama pengintegrasian program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang.
Kegiatan pertemuan yang berlangsung di Rumah Makan Pak Datuak, kota setempat, Kamis (05/12/2019) dihadiri oleh Kepala Dinas PMPTSP, Ewa Soska beserta jajaran, Plt. Kadis Kominfo, Ampera Salim serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Bukittinggi, Yorri Pratama.
Yorri Pratama, selaku perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa setiap badan usaha yang mengurus perizinan ke DPMPTSP diwajibkan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini sudah tersedia meja konsultasi dan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan di DPMPTSP, sehingga memudahkan para pengusaha dalam mengurus keikutsertaan tenaga kerja mereka serta mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JH), ” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP, Ewa Soska, mengatakan kedepannya BPJS Ketenagakerjaan melalui Dinas PMPTSP akan menyediakan sebuah aplikasi untuk sharing data keikutsertaan jaminan sosial tenaga kerja yang ada di Kota Padang Panjang.
“Aplikasi yang kita sediakan itu dapat memudahkan dalam mencapai sasaran Padang Panjang untuk mendapatkan Paritrana Award 2019,” pungkas Ewa Soska. (AL)