Anggota DPD RI asal Sumbar Alirman Sori
JAKARTA, TOP SUMBAR — Jika anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan DPRD hanya perlu cuti, maka dipastikan bursa calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang akan ramai. Kesempatan itu akan membuka peluang bagi banyaknya kader, terutama dari kalangan politisi untuk ikut berpartisipasi dalam kontestasi politik daerah.
Anggota DPD RI asal Sumatera Barat (Sumbar), Alirman Sori memandang ketentuan cuti tersebut sebagai hal yang positif. Kalau konsep tersebut terealisasi, akan membuka peluang bagi kader-kader terbaik daerah untuk berkompetisi.
“Ini sangat positif, dan akan membuka kesempatan secara luas kepada kader-kader terbaik di daerah dari berbagai profesi untuk ikut berpartisipasi, dalam proses demokrasi secara terbuka dan demokratis,” kata Alirman Sori, Senin (4/11).
Alirman Sori menambahkan, ketentuan cuti tersebut juga bisa menjawab kebutuhan masyarakat untuk memilih pimpinan sesuai yang diinginkan. Tidak ada istilah “membeli kucing dalam karung” karena semua tokoh potensial memiliki kesempatan yang sama.
“Konsep ketentuan cuti ini diusulkan oleh Asosiasi DPRD Kabupaten dan DPRD Kota se-Indonesia (ADKASI dan ADEKSI) untuk revisi UU Nomor 10 Tahun 2016. Informasi yang saya terima, sudah disepakati oleh DPR dan Presiden. Kalau konsep ini terealisasi, tidak boleh muncul istilah “membeli kucing dalam karung” karena semua punya kesempatan yang sama, memilih dengan hati nurani, bukan faktor uang,” ulasnya.
Meski demikian, Alirman Sori menekankan kepada tingkat pengawasan. Hal ini perlu menjadi fokus bagi pemangku kepentingan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
“Yang perlu diperkuat adalah pengawasan dan sanksi bagi pelaku kejahatan demokrasi, baik calon, masyarakat ataupun penyelenggara Pilkada,” tegasnya.
Terkait pelaksanaan Pilkada di Sumbar, Alirman Sori berharap dapat berjalan lancar dan aman. Dia berharap, Sumbar dan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 mendapat pemimpin yang berkualitas dan mampu membawa perubahan ke arah yang lebih maju lagi.
Menyinggung apakah dia juga akan berniat maju di Pilkada di Sumbar, Alirman Sori menyatakan belum ada niat sejauh ini. Sementara ini dia ingin fokus kepada bidang tugasnya sebagai Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) di DPD RI.
Meskipun jika usulan revisi itu direalisasi akan membuka peluang untuknya (berkompetisi), namun Alirman Sori menyatakan DPD juga tengah berbenah memperkuat kelembagaan.
“Kalau (usulan) itu terealisasi, tentu ada peluang. Namun sejauh ini saya ingin fokus dulu kepada bidang tugas di DPD, karena DPD juga tengah berbenah memperkuat kelembagaan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” timpalnya.
Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 mewajibkan anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota wajib mundur sebagai anggota legislatif ketika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Aturan ini membuat sejumlah anggota DPR/ DPD/ DPRD yang bermaksud maju di Pilkada mengurungkan niatnya ikut berkompetisi. (Rel/Sy)