PESISIR SELATAN, TOP SUMBAR — Masyarakat kampung Koto Lamo Kenagarian Lakitan Utara Tengah, Kecamatan Lenggayang merasa gerah dengan adanya pengambilan atau penambangan batu di sungai Tigo Jurai, dimana penambangan galian c tersebut bisa merusak lingkungan serta mengancam keselamatan warga, khususnya warga sekitar lokasi pengambilan galian c.
Keresahan masyarakat akan keberadaan aktifitas tambang galian C di Koto Lama Kenagarian Lakitan Tengah, Kecamatan Lenggayang, Kabupaten Pesisir Selatan ternyata tidak mengantongi izin, Kapolres Pessel langsung menerjunkan anggota unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pessel untuk melakukan penertiban di lokasi galian c tersebut, Selasa (12/11/2019).
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Cepi Noval, S, Ik melalui Kasat Reskrim AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa, S,Ik menegaskan, penertiban galian c dilakukan sesuai arahan Kapolres Pessel, guna menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah adanya pengambilan atau penambangan batu di sungai Tigo Jurai, Kenagarian Lakitan Tengah, Kecamatan Lenggayang.
“Kita langsung turunkan unit Tipidter Satreskrim Polres Pessel, dan berhasil mengamankan satu unit mobil pick up chevrolet, dipakai menggankut galian c” tegas Allan.
Diterangkan Allan, selain unit mobil pick up chevrolet, anggotanya saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap salah seoarang sopir pick up guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut lagi. Sedangkan saat dilakukan penertiban dilokasi pengambilan atau penambangan galian c, penggelola lokasi tidak berada di lokasi.
Barang bukti unit mobil pick up chevrolet, telah diamankan di Mapolsek Lenggayang, sementara sopir masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
” Dilokasi kita langsung pasang police line, karena lokasi tersebut secara izin nya tidak ada,” ujar Kasat Reskrim.
Masalah ini akan terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan jajaran unit Tipidter Satreskrim Polres Pessel akan tetap berkomitmen, akan menindak tegas kegiatan penambangan illegal di wilayah hukum Polres Pessel, akhirnya. (RD)