Petugas Gabungan Dinas Perhubungan Lakukan Pemeriksaan Tiap Kendaraan Di Jalan Lintas Sumatera Gunung Medan

DHARMASRAYA, TOP SUMBAR–
Kegiatan pemeriksaan kelengkapan dan surat kendaraan bermotor oleh petugas gabungan Dinas Perhubungan dengan pola sidang di tempat, bagi setiap kendaraan yang melintas di jalan Lintas Sumatera, di harapkan dapat kurangi lakalantas, Senin Sore (18/11/2019).

Petugas gabungan yang tergabung dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Perhubungan Dharmasraya serta Pengelola Transportasi Darat III Provinsi dan turut melibatkan Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kejaksaan Pulau Punjung, Satlantas Polres Dharmasraya, Subdenpom Kabupaten Sijunjung, dan juga pihak asuransi Jasa Raharja. Petugas gabungan tersebut lakukan pemeriksaan kelengkapan dan surat kendaraan bermotor bagi setiap kendaraan roda Dua Puluh (20), kendaraan roda Enam Belas (16), kendaraan roda Sepuluh (10), kendaraan roda Enam (6) yang melintasi jalan lintas Sumatera Gunung Medan tepatnya di depan kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya. Bagi kendaraan yang terbukti melanggar akan langsung lakukan sidang di tempat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya Ramilus menjelaskan, rangkaian pemeriksaan ini dengan sistem sidang ditempat, bagi para pelanggar akan di lakukan sidang dan diberi sangsi langsung oleh petugas.
“Pola sidang ditempat atau dikenal dengan Riksa Ranmor Gabpolsipat, untuk wilayah Dharmasraya baru sekali ini dilaksanakan, dan didukung penuh oleh Bupati Sutan Riska sebagai Kepala Daerah Kabupaten Dhamasraya”, terang Kadishub Ramilus.

Bacaan Lainnya

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengharapkan Kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor gabungan dengan pola sidang di tempat dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera yang membelah Kabupaten Dharmasraya. Kemudian tidak hanya itu, Sutan Riska juga menginginkan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tidak lagi terjadi, seperti mobil bertonase besar yang selama ini membuat kondisi jalanan cepat rusak segera dapat ditindak lanjuti oleh petugas gabungan.

Khusus bagi angkutan barang Bupati Sutan Riska tegaskan, Sejak diberlakukan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan jembatan timbang telah dialihkan dari Pemprov kepada Kemenhub. Dengan pengalihan proses kewenangan ini menyebabkan kevakuman selama kurang lebih Dua Tahun untuk proses P3D.
“Hal tersebut masih berdampak sampai saat ini kendaraan pengangkut besar dengan muatan berlebih ambang batas banyak di temukan, sehingga menjadi faktor penyebab terjadinya lakalantas”, ungkap Sutan Riska.

Pemerintah Daerah mengharapkan pelanggaran-pelanggaran di lintasan sepanjang Dharmasraya dapat dikurangi, kendaraan apapun yang mengaspal di Dharmasraya diharapkan telah memenuhi persyarakatan sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No. 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, tutup Ramilus. (Yanti)

Pos terkait