MENTAWAI, TOP SUMBAR — Dinas Kehutanan Sumatera Barat dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mentawai menggelar sosialisasi dan meneken perjanjian kerjasama kemitraan kehutanan dengan sejumlah kelompok tani hutan di Tuapeijat, Rabu (07/11/2019). Hal itu dilakukan untuk mempercepat implementasi perhutanan sosial di Kepulauan Mentawai.
Usulan perhutanan sosial itu meliputi skema hutan adat Desa Goiso Oinan (Sipora Utara), Rokot Desa Matobe (Sipora Selatan), Desa Saureinu (Sipora Selatan), Desa Usut Ngaik (Sipora Selatan). Selain itu skema kemitraan kehutanan antara KPHP Mentawai dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Leleu Mentawai Desa Mara (Sipora Selatan), KTH Bapaiisit Mentawai Desa Nemnemleleu (Sipora Selatan) dan KTH Paeru Mentawai Desa Sioban (Sipora Selatan).
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi, mengatakan hutan memiliki manfaat serta fungsi utama sebagai menyerap karbon dioksida, penghasil oksigen, juga sebagai habitat flora dan fauna. Ekosistem hutan yang begitu luas selalu bermanfaat sebagai salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting, juga mempunyai manfaat-manfaat bagi kehidupan manusia dan lingkungan.
“Hutan sebagai sumber kehidupan, masyarakat kita selama ini sudah hidup di hutan, baik mengambil hasil hutan bukan kayu maupun mengambil kayu secara terbatas untuk kepentingan sendiri atau keluarga, sebagai sumber kehidupan,” jelasnya.
Namun menurutnya ada beberapa aturan yang mengakibatkan hal tersebut tidak bisa dilakukan. Ia berharap kehutanan sosial menjadi solusi yang menjamin ketersediaan lapangan kerja, mengatasi kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan juga menjadi solusi ketimpangan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
“Kayu dikelola koperasi, atau swasta besar dengan kita masyarakat, ini kehutanan sosial jadi solusi, biar pemerintah kelola itu tapi kita kelola juga potensi sumber daya alam hutan produksi yang bisa ditingkat izin, diberikan akses oleh negara,” katanya.
Tak hanya itu, kehutanan sosial masyarakat masih bisa menghidupkan kearifan lokal, misalnya menanam kayu, menebang pada saat usia tebang, yang termasuk pada hutan produksi. Yang tidak bisa melakukan penebangan hanya pada hutan lindung saja.
“Tapi di hutan lindung boleh mengambil hasil hutan bukan kayu, seperti rotan, madu, manau, boleh, tapi kalau di hutan produksi boleh menanam kayu, bahkan membangun usaha kecil sawmill kayu untuk memenuhi kebutuhan kayu, pembangunan pemerintahan daerah, pembangunan masyarakat dan sebagainya,” ungkap Yozarwardi.
Hutan Mentawai saat ini sudah mulai habis akibat dikelola perusahaan yang tidak memiliki izin kepada pemerintah maupun masyarakat sebagai pemilik lahan, bahkan pihak perusahaan melakukan penebangan secara sembarangan. Melihat hal ini pihak Kesatuan Pengelolah Hutan Produksi (KPHP) unit Tuapeijat melakukan sosialisasi dan penandatanganan perjanjian kerjasama kemitraan kehutanan.
Sementara, Wakil Bupati Mentawai, Kortanius Sabeleake mengatakan hutan yang ada di Mentawai sudah mestinya dikelola masyarakat, sebab masyarakat petani sudah terbiasa dengan alam dan berladang di kawasan hutan.
“Saya katakan mestinya hutan itu dikelola oleh masyarakat setempat itu sendiri, ini yang kita harapkan,” katanya.
Ada beberapa poin atau prinsip kerjasama yang dilakukan yaitu, keadilan, keberlanjutan, kepastian hukum, partisipatif, pertanggungjawaban. Kelima poin tersebut merupakan timbal balik bagi pemerintah maupun masyarakat itu sendiri yang saling mendukung agar terjaganya hutan yang ada di Kepulauan Mentawai.
“Masyarakat harus memahami ini sehingga tidak sekedar berkelompok, tidak sekedar kerjasama tetapi betul-betul ada hasilnya, ini merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Provinsi, terobosan ini mestinya menjadi contoh oleh masyarakat lain yang berdampak positif,” ungkap Kortanius.
Selanjutnya pulau yang tidak memiliki izin IUPHHKHA atau HPH yaitu pulau Sipora, karena tidak memiliki hutan produksi atau belum luas, dengan demikian masyarakat bisa memanfaatkan sebagai peningkatan ekonominya.“Selama ini masyarakat justru menjadi korban, tidak menguntungkan,” jelasnya.
Dia mencontohkan kondisi saat ini, untuk kontruksi bangunan pemerintah dari kayu sudah mulai sulit didapat apalagi oleh masyarakat. “Saat sudah sulit mengambil kayu untuk bangunan pemerintah, apalagi untuk membangun rumah masyarakat saja jadi masalah,” katanya.
Kepala Desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan, Artius, mengatakan setuju dengan perjanjian kerjasama kemitraan dengan pihak terkait dengan tujuan untuk melindungi hutan dari orang yang tidak bertanggung jawab.
“Kami sangat setuju dengan kegiatan ini, karena manfaatnya adalah untuk melindungi hutan, kita mewakili pemerintah untuk menjaga hutan, kalau ada yang datang ini milik kami,” katanya. (Red/SS)
Sumber: Mentawaikita.com