Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumbar
PADANG, TOP SUMBAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan regulasi untuk perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Usul prakarsa perlindungan lahan pertanian tersebut berangkat dari kekhawatiran semakin berkurangnya lahan akibat alih fungsi dan faktor lainnya yang ditenggarai akan mengganggu ketahanan pangan.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) itu ditetapkan menjadi Ranperda usul prakarsa DPRD pada Rapat Paripurna, Senin (25/11). Bersamaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga menyampaikan nota terhadap empat (4) Ranperda ke DPRD untuk dibahas menjelang akhir masa sidang ketiga tahun 2019 ini.
Wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib saat memimpin Rapat Paripurna menyatakan, munculnya ide mengusulkan pembentukan Ranperda tentang PLP2B, disebabkan alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Sehubungan dengan itu, DPRD melalui Komisi II menggagas regulasi untuk menekan hal itu.
“DPRD melihat alih fungsi lahan, terutama lahan pertanian pangan atau sawah yang tidak terkendali dalam beberapa tahun terakhir,” kata Suwirpen Suib.
Menurutnya, kondisi itu dikhawatirkan akan berdampak terhadap produksi beras dan swasembada beras yang telah dicapai selama ini. Jika tidak ada langkah konkrit untuk mengendalikannya, diprediksi beberapa tahun ke depan, Sumbar tidak akan menjadi daerah surplus beras.
“Bahkan Sumbar terpaksa mendatangkan beras dari daerah lain untuk kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Sekretaris Komisi II, Nurkhalis Datuak Bijo Dirajo menyampaikan dasar pengusulan Ranperda PLP2B, untuk dijadikan Perda dalam rangka pengendalian lahan pertanian pangan. Menurutnya, pada tahun 2017, Sumbar kehilangan sekitar 103 ribu hektar lahan sawah.
“Tahun 2017, Sumbar telah kehilangan lahan sawah sekitar 103 ribu hektar dari semula luas lahan 230 ribu hektar menjadi hanya 127 ribu hektar,” sebutnya.
Kondisi ini, lanjutnya, harus menjadi perhatian sebab Sumbar menjadi salah satu daerah lumbung beras nasional. Lebih dari itu, sekitar 50,84 persen penduduk Sumbar bekerja di sektor pertanian.
“Sektor pertanian juga masih menjadi penyumbang Pendapatan Daerah Regional Bruto (PDRB) terbesar, mencapai 23,8 persen,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pada saat ini alih fungsi lahan mungkin saja belum dirasakan. Sejauh ini, Sumbar masih surplus beras sekitar 210,390 ribu ton. Hal itu didasari pada tingkat produksi beras pada tahun 2018 sebesar 870,71 ribu ton sementara tingkat konsumsi masyarakat hanya 660,32 ribu ton.
“Namun kalau alih fungsi lahan ini tidak dikendalikan, sepuluh tahun ke depan bisa jadi Sumbar tidak surplus bahkan bisa meniadi daerah yang terpaksa harus mendatangkan beras dari daerah lain,” tegasnya.
Usul prakarsa terhadap Ranperda PLP2B itu masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Peda) tahun 2019. Ranperda tersebut ditetapkan sebagai prakarsa melalui keputusan DPRD Sumbar Nomor 30/SB/2019.
Selanjutnya, DPRD melalui Komisi II sebagai pengusul akan menyusun nota penjelasan Ranperda dan naskah akademik untuk disampaikan kepada pemerintah daerah dalam rapat paripurna selanjutnya. (Syafri)