PESISIR SELATAN, TOP SUMBAR — Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Pesisir Selatan, tahun 2020 ditetapkan menjadi APBD, Senin (04/11/2019).
Pengesahan RAPBD menjadi APBD ditandai dengan ditandatanganinya persetujuan bersama antara Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna DPRD setempat.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Aprial Habas, dihadiri Sekda Erizon, Kapolres AKBP Cepi Nopal, SIK, Dandim 0311 Pesisir Selatan, Letkol Kav. Edwin Dwiguspana, Kajari serta pejabat eselon II dan III dilingkup Pemkab Pesisir Selatan.
Berdasarkan persetujuan bersama tersebut ditetapkan APBD tahun anggaran 2020, sebesar Rp Rp1.860. 077.165.731,- Sedangkan pendapatan daerah sebesar Rp1.764. 339.780. 731. Sementara itu, sektor pengeluaran(belanja) sebesar Rp1.851.368.220.731,-
Dalam pidatonya Bupati Hendrajoni, meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menindaklanjuti penetapan APBD. “Peraturan Daerah ( Perda) tentang APBD yang telah ditetapkan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” kata bupati.
Pada kesempatan itu, bupati menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD yang membahas dan memberikan masukan dalam rangka penyusunan APBD.
Menyinggung pembangunan Masjid terapung di Carocok Painan, dijelaskan bupati pembangunan Masjid terapung dilaksanakan dalam rangka pengembangan wisata religi di Pesisir Selatan. Selain ikon wisata Masjid terapung juga dalam rangka mewujudkan wisata halal sebagaimana sudah menjadi trend wisata saat ini.
“Pembangunan masjid di objek wisata juga dilakukan daerah lain di luar Pesisir Selatan,” sebut bupati. (RD)