Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib dari Fraksi Demokrat
PADANG, TOP SUMBAR — Sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2020. Pembahasan sejumlah produk hukum daerah itu bertujuan untuk mengakmodir kebutuhan masyarakat dan mempercepat pembangunan.
Hal ini terungkap saat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar dengan agenda, penetapan Propemperda Provinsi Sumbar Tahun 2020, serta Rencana Kerja (Renja) DPRD Sumbar pada tahun 2019-2024, Rabu (27/11).
Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib yang memimpin jalannya sidang mengatakan, acuan penetapan Propemperda tahun 2020 adalah kebutuhan skala prioritas daerah. Untuk hal ini, pemerintah perlu melakukan penataan terhadap produk hukum yang akan dibahas. Sehingga proses pembahasan dapat menganut nilai-nilai efektivitas dan efisiensi.
“Langkah perencanaan mesti disusun agar kinerja kedepan bisa terarah dan tepat waktu dalam hal penetapan Ranperda,” ujarnya.
Suwirpen Suib menambahkan, ada empat hal yang tidak boleh terlepas saat proses pembahasan, yaitu peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan, otonomi derah dan aspirasi masyarakat.
Empat poin itu, dilanjutkan Suwirpen Suib, merupakan hal yang harus diperhatikan untuk menghsilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Dari 18 Ranperda yang diusulkan, 13 diantaranya merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi sedangkan 5 lagi merupakan prakarsa DPRD Sumbar,” jelasnya. (Syafri)