PADANG PANJANG, TOP SUMBAR — Malang benar nasib siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat. Korban dicabuli sampai hamil oleh guru nya sendiri. Pelaku, ID (51) seorang guru honor dan mengajar les vocal di Padang Panjang, ID tega melakukan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri berinisial DPK (14).
Aksi bejat guru les vocal terbongkar setelah orangtua DPK yang curiga melihat kondisi anaknya sering kelelahan dan ada perubahan dari tubuhnya. Melihat itu, orangtua DPK pun membawa anaknya ke klinik untuk diperiska, ternyata DPK sedang hamil 8 bulan.
Tak terima dengan apa yang dialami oleh anak nya, orangtua DPK pun melaporkan ID ke Polres Padang Panjang, polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak dan menangkap ID. Setelah melalui serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan ID sebagai tersangka.
Berikut ini fakta selengkapnya:
1. Diberi obat bius
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Hidup Mulya mengatakan, sebelum dicabuli, DPK terlebih dahulu dicekoki dengan minuman bius yang menyebabkan korban tidak sadar. Setelah itu, korban pun tidak sadarkan diri dan pelaku pun melakukan aksi bejatnya tersebut.
“Modusnya dengan memberikan minuman air putih bercampur obat bius. Setelah korban tidak sadar, tersangka kemudian mencabulinya,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, AKP Hidup Mulya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (16/10/2019).
2. Empat kali melakukan aksi pencabulan
Mulya mengungkapkan, saat melakukan tindakan keji itu, korban datang bersama dengan dua orang temannya yang sama-sama belajar olah vokal di rumah tersangka di Padang Panjang.
Untuk memuluskan niat jahatnya, tersangka menyuruh dua orang teman korban pergi ke pasar membeli makanan.
“Setelah teman korban pergi, tersangka memberikan minuman bercampur bius itu dan kemudian melakukan pencabulan,” kata Mulya.
Setelah itu, ketika teman korban datang, kondisi sudah mulai biasa saja dan tersangka mengajar les. Sedangkan korban antara sadar dengan tidak sadar dengan apa yang dialaminya.
Setelah upayanya berhasil, tersangka melakukannya lagi hingga empat kali sejak Januari 2019 lalu.
“Ada empat kali tindakan pencabulan sejak Januari 2019 lalu. Selain menggunakan obat bius, korban juga diminta tutup mulut dan dikasih uang hingga akhirnya kasusnya terungkap,” katanya.
3. Terbongkar karena orangtua curiga
Mulya mengatakan, setelah dicabuli guru les vocalnya, DPK menyembunyikan kehamilannya hingga usia kandungan 8 bulan kepada orangtua nya. Selain dari orangtua nya, DPK juga mampu menyembunyikan kandungannya dari teman-teman sekolah dan gurunya.
Namun, karena orangtuanya curiga melihat anaknya sering kelelahan dan ada perubahan dari tubuh akhirnya terbongkar. Bahkan selama hamil, korban tetap sekolah seperti biasanya.
Menurut Hidup Mulya, kehamilannya baru terbongkar setelah orangtua nya curiga dengan kondisi tubuh DPK yang cepat lelah dan hampir selalu mengurung diri dalam kamar.
“Sampai 8 bulan tidak ada yang tahu hingga orangtuanya curiga karena dia sering kelelahan dan ada perubahan di tubuhnya.” sambungnya.
4. Sembunyikan kehamilan dengan hijab besar
Mulya menjelaskan, korban menutupi kehamilannya dengan mengunakan hijab besar. Dengan menggunakan hijab besar itu, orangtua dan teman-teman sekolah tidak mengetahui DPK sedang hamil.
“Dia bisa menyembunyikan kandungan hingga 8 bulan dengan menggunakan hijab besar,” katanya.
5. Trauma dan berhenti sekolah sementara
Akibat kejadian itu, DPK yang menjadi korban pencabulan guru les olah vokalnya sendiri mengalami trauma.
Selain trauma, DPK juga sudah berhenti sekolah sementara untuk memulihkan kondisi psikologisnya sambil menunggu kelahiran anaknya.
“Dia mengalami trauma dan saat ini juga sudah berhenti sementara dari sekolahnya,” ujarnya.
Masih dikatakan Mulya, sebelum kasusnya terungkap, DPK masih bersekolah hingga usia kandungannya mencapai 8 bulan.
Untuk menyembunyikan kandungannya, DPK menggunakan hijab besar.
“Sebelum kasusnya terungkap, dia masih sekolah. Dia pakai hijab besar sehingga kandungannya tidak kelihatan,” katanya.
6. Guru les vokal ditetapkan tersangka
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan guru les vokal, ID, sebagai tersangka pencabulan terhadap anak didiknya DPK.
ID dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Setelah kita mintai keterangan kemarin malam, hari ini ID kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini dia kita tahan di Mapolres Padang Panjang,” kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Hariyadi, Rabu (16/10/2019).
ID ditangkap setelah orangtua korban membuat laporan polisi pada 13 Oktober. Satu hari setelah itu, ID ditangkap polisi. Saat itu, kondisi ID sedang mendapat perawatan medis karena sakit.
“Saat kita amankan, dia sedang sakit. Setelah kita periksa dia kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Sugeng. (red)
Sumber: Kompas.com