PADANG, TOP SUMBAR — Sidang dugaan perusakan Mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) terus bergulir di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, dengan terdakwa Wakil Bupati Pessel Rusma Yul Anwar. Agenda saat itu, masih mendengarkan keterangan saksi, Kamis (24/10/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadlul Azmi Cs kembali mengajukan sebanyak 4 orang saksi, yaitu Yoski Wandri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Pessel rentang waktu 2014-2016 (sekarang Kepala BAPPEDA), Zaitul Ikhlas selaku Kabid Perikanan Budidaya rentang waktu 2011-20167 (sekarang Sekretaris pada Dinas Tananan Pangan Hortikultura dan Perkebunan), Hadi Susilo selaku Camat Koto XI Tarusan rentang waktu 2011-2017 (sekarang Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga), dan Damsirwan (58) warga Ampang Pulai Tarusan selaku pihak pengguna jasa Boat ke lokasi Mandeh.
Pada kesempatan itu, Yoski Wandri mengaku terdakwa pernah meminjam alat Excavator kepada pihaknya untuk pengerjaan di lokasi.
“Ya, waktu itu terdakwa menelpon saya untuk meminjam alat. Kemudian hal itu saya koordinasikan dengan Kabid Perikanan Budidaya Pak Zaitul Ikhlas dan beliau dipanggil terdakwa. Saya di telpon dua kali, terakhir saat terdakwa hendak membawa alat,” kata Yoski di depan Majelis Hakim.
Sementara Zaitul Ikhlas membenarkan hal tersebut, ia mengaku dipanggil terdakwa untuk meminjam Excavator untuk pengerjaan di lokasi Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan.
“Sebelumnya saya tidak mengetahui ada perusakan di Mandeh. Namun, informasi tersebut saya ketahui setelah adanya pemberitaan di media massa. Hal itu saya sikapi dengan mengingatkan operator (pekerja alat) agar tidak membuang hasil pengerukan di lokasi dan itu juga saya sampaikan ke terdakwa,” ujarnya.
Saksi lainnya, Damsirwan menjelaskan, ia selaku pembawa boat mengaku pernah mengantarkan pekerja lebih kurang sebanyak 20 kali ke lokasi tersebut.
“Awalnya saya tidak tahu bahwa itu punya pak wakil bupati, saya disuruh sama pak Masrial mengantar pekerja kesana,” tuturnya.
Dijelaskannya, di lokasi tersebut ia mengaku melihat ada tiga pondok berukuran kecil berada di atas bukit. Pondok itu berdiri dengan posisi rata.
“Saya juga melihat ada olo tempat bersandarnya boat di lokasi pengerjaan terdakwa. Awal saya kesana terlihat ukurannya masih kecil kemudian berangsur melebar dan saya juga melihat ada bekas timbunan pada samping kiri dan kanan, disana juga ada pohon bakau (Mangrove),” katanya.
Saat itu, Hakim Ketua sempat menegur PH Wabup Vino Oktavia karena memberikan pertanyaan yang dianggap berbelit-belit.
“Jangan ditanya berulang. Saksi sudah menjelaskan bahwa dia tidak pernah lagi datang kesana. Masa ditanya lagi ada Mangrove yang tumbuh di lokasi tersebut. Tentu dia tidak tahu,” kata Hakim Ketua menegaskan.
Sidang ditunda dan kembali dilanjutkan pada Selasa (29/10) dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan saksi. (RD)