Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib saat menandatangani nota kesepakatan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
PADANG, TOP SUMBAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pengesahan Ranperda tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Sumbar yang diadakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sumbar, Selasa (15/10).
Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar yang didampingi oleh Suwirpen Suib, Indra Datuak Rajo Lelo dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Alwis serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar pada TopSumbar.co.id mengatakan, hari ini DPRD bersama Pemprov telah mengesahkan Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Pada hari ini telah resmi menjadi Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Tentunya dengan telah disahkan Perda ini, Pemprov haruslah menyusun dan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan dari Perda ini,” kata Irsyad Syafar.
Pimpinan DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebutkan bahwa, Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini juga sebagai Perda payung, maka tindaklanjutnya adalah sosialisasi Perda ini secara maksimal ke kabupaten/kota.
“Dan DPRD Sumbar juga segera mendorong pemerintah kabupaten/kota, untuk membuat Perda lanjutan karena Perda payungnya sudah ada,” katanya.
Menurut Irsyad Syafar, hal-hal itu adalah sangat “urgent”, untuk segera dilaksanakan setelah pengesahan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada hari ini. (Syafri)