Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib
PADANG, TOP SUMBAR — Partai Demokrat telah resmi menunjuk Suwirpen Suib sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Definitif periode 2019-2024. Suwirpen Suib bertekad mengemban amanat dan memaksimalkan fungsi dan kewenangan DPRD sebagai lembaga legislatif.
Dengan telah diserahkannya surat resmi dari Partai Demokrat ke sekretariat DPRD Sumbar, maka lengkap sudah nama calon dari semua partai yang mendapatkan jatah untuk kursi pimpinan. Diantaranya, Gerindra kursi Ketua yang mengusulkan Supardi, kemudian tiga kursi wakil pimpinan yakni Irsyad Safar (PKS), Suwirpen Suib (Demokrat) dan Indra Datuak Rajo Lelo (PAN).
Suwirpen Suib mengatakan dengan telah ditunjuknya dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Sumbar oleh partai Demokrat, tahap pertama Suwirpen Suib bersama unsur pimpinan dan jejeran anggota DPRD akan berusaha menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) yang ditinggalkan oleh DPRD Sumbar periode 2009-2014.
“Terutama untuk penetapan sebanyak 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diselesaikan pembahasannya oleh DPRD periode lalu, namun belum disahkan atau ditetapkan,” ujar Suwirpen Suib, Senin (16/9).
Selain itu pula ada penyelesaian APBD Tahun 2020. Menurut Suwirpen Suib untuk penetapan APBD paling lambat harus selesai 30 November tahun sebelumnya.
Dia mengatakan untuk penyusunan APBD Tahun 2020, sebenarnya tinggal setengah langkah lagi. Hal ini dikarenakan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai pedoman penyusunan APBD tahun 2020, telah selesai dibahas dan disusun oleh DPRD Sumbar periode lalu. Selain itu telah pula disahkan.
“Sekarang tinggal memulai pembahasan APBD saja dengan mengacu pada KUA-PPAS yang telah disahkan,” ujarnya.
Menurut Suwirpen Suib, untuk pembahasan APBD nantinya baru bisa dilaksankan setelah susunan unsur pimpinan definitif disahkan dan ditetapkan melalui rapat paripurna. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan susunan fraksi-fraksi partai politik. Kemudian pula penetapan komisi-komisi.
Di DPRD Sumbar, lanjutnya, ada lima komisi, yakni komisi I bidang pemerintahan, komisi II bidang ekonomi, komisi III bidang keuangan, komisi IV bidang pembangunan dan komisi V bidang kesejahteraan masyarakat (Kesra).
“Dalam proses penyusunan APBD, komisi-komisi ini akan mengadakan rapat dan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan sektor bidang masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, penting pula untuk DPRD segera menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD). Salah satunya penetapan badan anggaran (banggar). Banggar ini, tambah dia, bertugas untuk membahas masalah anggaran, salah satunya APBD bersama Pemprov Sumbar melalui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Selain Banggar, AKD lainnya yakni Badan Musyawarah (Bamus) yang salah satunya bertugas menyusun rencana agenda kerja dewan. Lalu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang membahas terkait Perda dan Badan Kehormatan (BK) DPRD.
“Jika pimpinan definitif dan susunan fraksi partai politik sudah dibentuk maka susunan komisi-komisi dan AKD juga bisa segera dibentuk,” ujarnya.
Untuk diketahui, unsur pimpinan definitif DPRD Sumbar akan terdiri dari empat orang, yakni satu orang ketua DPRD dan 3 orang wakil ketua DPRD. Jumlah pimpinan sebanyak empat orang ini sama dengan jumlah pada susunan DPRD Sumbar periode 2014-2019. .
Hanya saja ada perbedaan untuk asal partai politik para pimpinan. Jika pada periode 2014-2019 ketua DPRD diduduki oleh Golkar, periode yang baru ini akan berasal dari Gerindra yang merupakan partai politik dengan perolehan suara terbanyak pada Pemilu Legislatif (Pileg) April lalu.
Sementara jika pada periode lama wakil ketua terdiri dari Demokrat, PPP dan PAN. Untuk periode baru ini akan diisi oleh PKS, Demokrat dan PAN. Ketua DPRD diambil dari partai politik pemenang dengan perolehan suara terbanyak, yakni Gerindra. Sementara wakil ketua diambil dari partai politik dengan perolehan suara terbanyak nomor 2, 3 dan 4 yakni PKS, Demokrat dan PAN.
Sesuai perolehan tersebut, PKS, Demokrat dan PAN sebenarnya memiliki jumlah perolehan kursi yang sama, yakni 10 kursi. Namun yang membedakan adalah jumlah suara. Sehingga PKS layak mendapatan posisi wakil ketua pertama, Demokrat wakil ketua kedua dan PAN sebagai wakil ketua ketiga. (Syafri)