PESISIR SELATAN, TOP SUMBAR — Kepala Kepolisian Resimen (Kapolres) Pesisir Selatan (Pessel) AKBP. Cepi Noval, S,Ik sangat komitmen dalam pemberantasan tindak pidana “Illegal Logging” di wilayah Hukum Polres Pessel. Hal itu dibuktikan dengan diamankan kurang lebih 70 batang kayu jenis Rasak, dan Kruing di daerah Nagari Tulak Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Selasa (22/10), sekitar pukul 12.00 WIB.
Penemuan dua tumpukan kayu tidak bertuan kemarin itu tidak lepas dari informasi warga, yang kemudian di tindaklanjuti oleh Unit Tipiter dan Tim Opsnal Reskrim Polres Pessel turun ke lokasi.
Kapolres Pessel AKBP. Cepi Noval, S,Ik melalui Kasat Reskrim AKP. Allah Budi Kusumah Katinusa, S,Ik menegaskan, penemuan kayu jenis Rasak dan Kruing ditemukan oleh Unit Tipiter bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Pessel, di Nagari Ampang Tulak Kecamatan BAB Tapan, tepatnya di dekat Perumnas Alam Asri Nagari Ampang Tulak.
Diterangkan Allan, kayu-kayu yang siap angkut itu diduga berasal dari kegiatan perambahan hutan atau Ilegal Logging berasal dari kawasan hutan berada di wilayah tersebut. Dan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, anggotanya langsung melakukan pemasangan garis police (Police Line) dilokasi penemuan kayu tersebut.
“Kayu tersebut diduga hendak diangkut, karena sudah berada ditepi,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel.
Ditambahkannya, saat ini 70 batang kayu dibawah ke Mapolres Pessel untuk kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Ini adalah bentuk keseriusan jajaran Polres Pessel dalam memberantas Illegal Logging di Kabupaten Pessel. (Red)