PADANG, TOP SUMBAR — Puluhan mahasiswa Sumatera Barat (Sumbar), yang tergabung dalam Gema Pembebasan mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Selasa (10/9), guna menyampaikan aspirasi terkait pemberhentian mahasiswa Institud Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, yang bernama Hikma Sanggala oleh rektor kampus tersebut.
Koordinator aksi Hendra Syaputra saat berorasi mengatakan, pemecetan Hikma Sanggala didasari oleh fitnah dan tudingan yang belum teruji kebenaranya. Padahal, mahasiswi itu telah berada pada tingkat akhir masa perkulihan. hal ini mesti ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
“Secara Indek Prestasi Kumulatif (IPK), selalu diatas tiga. Tidak hanya memiliki IPK tinggi namun juga terpilih sebagai mahasiswi dengan nilai terbaik se- fakultas, dengan prestasi yang membanggakan Hikma Sanggala malah diberhentikan dan tidak bisa menyelesaikan perkulihan,” kata Hendra Syaputra.
Dia mengatakan alasan rektor mengeluarkan Hikma Sanggala adalah, adanya paham aliran sesat yang dianut oleh bersangkutan. Memilki ideologi radikalisme dan mempengaruhi lingkungan kampus. Hikma Sanggala juga dituding bergabung dengan organisasi yang ditentang oleh Negara Indonesia.
“Semua tuduhan tersebut belum tentu kebenarannya, sehingga proses pemberhentian tidak jelas dan harus memiliki dasar kuat,” katanya.
Dia melihat, mestinya pimpinan kampus melakukan pembinaan terhadap mahasiswa jika ada permasalahan difasilitasi sampai menemui titik terang, bukan menghilangkan hak untuk mendapatkan pendidikan yang merupakan hal yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU).
“Mengeluarkan mahasiswa dengan alasan yang tidak jelas merupakan penzaliman yang tidak harusnya terjadi,” ucapnya.
Dikatakannya, Hikma Sanggala mesti mendapatkan hak pendidikan kembali dengan fakta-fakta yang tidak benar ditudingkan kepada mahasiswa tersebut.
Pihak universitas mesti menghilangkan budaya persekusi dalam lingkungan kampus yang akan berdampak buruk terhadap prestasi mahasiswa.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Sumbar Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Firdaus yang menyambut kedatangan masa tersebut mengatakan, aspirasi ini diterima secara kelembagaan oleh DPRD Sumbar. Secara administrasi surat akan ditandatangani oleh pimpinan dan akan diteruskan kepada Dirjen perguruan tinggi Padang.
“Kita tindaklanjuti permasaahan ini, semoga ada jalan terbaik untuk Hikma,” katanya.
Dia melihat setiap permasalahan harus diuji kebenaraannya, jika itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku mesti dilakukan peninjauan kembali.
“Kita akan lakukan upaya sesuai peraturan perundang-undangan, sejatinya radikalisme atau tidak harus dicarikan penyelesaiannya dan langkah apa yang harus dilakukan, jika masih bisa diluruskan maka luruskan, jangan sampai menghilangkan hak pendidikan mahasiswa,” katanya. (Syafri)