PESISIR SELATAN, TOP SUMBAR –Sidang perdana pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Selasa (17/09/2019) pukul 10.30 WIB di Ruang Pengadilan Tinggi Negeri 1A Padang atas dugaan Perkara pengrusakan lingkungan di kawasan Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, sidang dihadiri terdakwa Drs. Rusmayul Anwar yang juga Wakil Bupati Pesisir Selatan.
Perkara bermula pada bulan Mei 2016 -2017 di lokasi Nagari Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, pasal 85 KUHA Pidana, dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 11/ KMA/ SK/1/2019 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Padang untuk memutuskan perkara pidana, atas nama terdakwa Drs Rusmayul Anwar telah sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Dalam sidang perdana digelar ruang sidang utama cakra lantai II Pengadilan Negeri I A Padang, selain dihadiri langsung terdakwa Drs Rusma Yul Anwar, Jaksa Panuntut Umum (JPU) juga Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, dan dipimpin tiga orang Mejelis Hakim. Dalam mendengarkan Surat Dakwaan No Reg Perkara : PDM-43/Painan/Eku.2/08/2019.
Pada awak media usai sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntu Umum (JPU) Christian Erry, SH mengatakan, pada sidang perdana kali ini agendanya adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pengrusakan lingkungan hidup dan izin lingkungan seperti Amdal dan UPL.
Dan pada intinya menurut Christian, jika terdakwa diduga telah melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) serta diduga telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 98 ayat (1) UU RI no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengololaan Lingkungan Hidup.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli kerusakan mangrove dan juga sebagai anggota Tim Penyusun Kepmen Lingkungan Hidup No. 201 tahun 2004 tentang kriteria baku dan pedoman kerusakan mangrove, Dr. Ir. Nyoto Santoso, MS melakukan pemeriksaan lokasi di tempat kejadian perkara, diantaranya, pengrusakan lahan hutan mangrove, hutan mengrove yang mati atau rusak bangunan dermaga dan hutan mangrove yang rusak untuk calon dermaga.
Di lokasi perkara ada empat titik disampaikan dalam surat dakwaan, lokasi hutan mangrove dan tingkat kerusakan mangrove akibat kegiatan pembukaan /atau penebangan hutan mangrove oleh terdakwa, pertama wujud kerusaka mangrove diuruk tanah untuk pelataran, kondisi mangrove rusak, tingkat kerusakan 100 %, mangrove ditebang untuk dermaga kondisi rusak 100 %, mengrove ditebang untuk dermaga ( tidak jadi)rusak 100 %, mangrove masih utuh baik, 100 % (semai pancang pohon), semai 7500, pancang 22.000, pohon 100 dan akar 350.000.
“Atas pidana dalam pasal 98 ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Christian.
Sidang selanjutnya akan digelar 1 minggu lagi, mendengarkan Eksepsi dari Panasehat Hukum Terdakwa. Sementara itu Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Fino Oktavian, SH didampingi Sutomo, SH menegaskan, atas surat dakwaan di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa merasa keberatan, jika surat dakwaan JPU sesuai pasal 143 ayat (1) KUHA pidana harus disusun secara rapi, cermat dan jelas. Dan, isi surat dakwaan JPU belumlah memenuhi syarat yang diatur pasal tersebut diatas.
“Disini kita gunakan hak terdakwa atas dakwaan JPU, minggu depan kita sampaikan isi eksepsi tersebut,” terang Fino.
Dan, apa isi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa akan segera disusunnya bersama tim PH, sidang perdana pembacaan surat dakwaan dihadiri langsung oleh terdakwa.
Sidang pembacaan surat dakwaan berkahir pukul 11.00 WIB. (RD)